KABAR PAJAJARAN – Harga emas Antam hari ini, Rabu (26/8/2026), masih bertahan di level Rp2.768.000 per gram. Harga tersebut belum berubah dari perdagangan Selasa (25/8/2026).
Mengacu data pada laman resmi Logam Mulia pukul 06.00 WIB, harga emas Antam hari ini masih sama dengan harga perdagangan sebelumnya.
Pada Selasa, harga emas Antam sempat naik Rp18.000 per gram. Kenaikan itu membawa harga emas batangan dari Rp2.750.000 menjadi Rp2.768.000 per gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harga emas Antam hari ini semua ukuran
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat. Konsumen bisa memilih ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram sesuai kebutuhan dan kemampuan investasi.
Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Rabu 26 Agustus 2026, berdasarkan data pukul 06.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.434.000
- 1 gram: Rp2.768.000
- 2 gram: Rp5.476.000
- 3 gram: Rp8.189.000
- 5 gram: Rp13.615.000
- 10 gram: Rp27.175.000
- 25 gram: Rp67.812.000
- 50 gram: Rp135.545.000
- 100 gram: Rp271.012.000
- 250 gram: Rp677.265.000
- 500 gram: Rp1.354.320.000
- 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.708.600.000
Harga tersebut menjadi acuan pada pagi hari sebelum Logam Mulia melakukan pembaruan harga berikutnya.
Harga emas Antam bisa berubah setiap hari
Investor perlu mencermati pergerakan harga emas sebelum melakukan transaksi. Harga emas Antam dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan kebijakan harga yang berlaku.
Laman resmi Logam Mulia memperbarui harga emas setiap pukul 08.30 WIB. Karena itu, harga pada pagi hari dapat berubah setelah pembaruan tersebut.
Pajak pembelian emas Antam
Selain harga emas, pembeli juga perlu memperhitungkan pajak dalam transaksi emas batangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif PPh 22 untuk pembelian emas terdiri dari:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas juga mendapatkan bukti potong PPh 22. Pembeli dapat menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan pelaporan pajak.
Ketentuan pajak saat buyback emas Antam
Pemilik emas yang ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam juga perlu memperhatikan ketentuan pajak buyback.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku tarif pajak sebagai berikut:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi pemilik tanpa NPWP.
Antam akan memotong pajak tersebut langsung dari nilai transaksi buyback.
Harga emas Antam hari ini masih Rp2,768 juta per gram
Dengan demikian, harga emas Antam hari ini Rabu 26 Agustus 2026 masih berada di level Rp2.768.000 per gram pada pembaruan pukul 06.00 WIB.
Harga tersebut masih sama dengan perdagangan Selasa setelah sebelumnya mengalami kenaikan Rp18.000 per gram.
Bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas, sebaiknya mengecek harga terbaru di laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi. Pembaruan harga berikutnya berlangsung pada pukul 08.30 WIB. ***(Chq)


![Kantor baru Apple Inc di California, Amerika Serikat. [Shutterstock]](https://kabarpajajaran.com/wp-content/uploads/2026/08/apple-225x129.jpg)



