JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Tarif listrik PLN pada periode 10-16 Agustus 2026 tidak mengalami perubahan. Pemerintah mempertahankan tarif listrik Triwulan III 2026 untuk seluruh golongan pelanggan, baik penerima subsidi maupun pelanggan nonsubsidi.
Keputusan tersebut membuat harga listrik per kWh pada pekan ini tetap sama dengan tarif yang berlaku sejak Juli 2026. Pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga instansi pemerintah dapat menggunakan tarif tersebut sebagai acuan untuk memperkirakan biaya listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas dunia usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil pada Selasa (30/6/2026).
Tarif listrik Agustus 2026 tidak naik
Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan III 2026 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengharuskan pemerintah mengevaluasi tarif listrik pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan. Evaluasi itu mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro yang dapat memengaruhi biaya penyediaan tenaga listrik.
Beberapa indikator yang menjadi pertimbangan pemerintah meliputi:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batu Bara Acuan (HBA)
Untuk menetapkan tarif listrik Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi ekonomi selama Februari-April 2026.
Data yang menjadi dasar perhitungan tersebut mencatat kurs rata-rata sebesar Rp16.959,32 per dolar AS. Sementara itu, harga ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, inflasi tercatat 0,21 persen, dan HBA berada di level 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Hasil perhitungan indikator ekonomi sebenarnya membuka peluang perubahan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Daftar tarif listrik per kWh 10-16 Agustus 2026
Tarif listrik PLN pada 10-16 Agustus 2026 berbeda sesuai golongan daya dan kategori pelanggan.
Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku:
Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik bisnis dan pemerintah
Untuk pelanggan bisnis dan instansi pemerintah, tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut sebagai berikut:
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR untuk kantor pemerintah: Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik pelanggan subsidi
Pemerintah juga mempertahankan tarif listrik untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi.
Berikut rinciannya:
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik prabayar dan pascabayar tetap sama
Pelanggan PLN prabayar maupun pascabayar tetap mengacu pada tarif listrik per kWh berdasarkan golongan daya masing-masing.
Perbedaan keduanya terletak pada mekanisme pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token listrik sebelum menggunakan energi listrik. Sementara pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu, kemudian membayar tagihan sesuai pemakaian yang tercatat.
Karena pemerintah tidak menaikkan tarif listrik Triwulan III 2026, pelanggan tetap dapat menggunakan besaran tarif tersebut sebagai patokan pengeluaran listrik selama Agustus 2026.
Tarif listrik Agustus 2026 menjadi acuan pelanggan
Dengan keputusan pemerintah tersebut, tarif listrik pada pekan 10-16 Agustus 2026 masih berada pada level yang sama. Tidak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Pelanggan dapat menghitung perkiraan biaya listrik dengan mengalikan jumlah pemakaian listrik dalam kWh dengan tarif sesuai golongan daya.
Kebijakan mempertahankan tarif ini juga memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku usaha, dan instansi pemerintah dalam mengatur anggaran listrik selama Triwulan III 2026. ***(Chq)



![Cara operasikan AC mobil. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].](https://kabarpajajaran.com/wp-content/uploads/2026/09/ac-225x129.jpg)

