Perekrutan Tentara Rusia Tak Pandang Usia, WNI Cukup Lolos Tes Kesehatan

Rabu, 4 November 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipid PPA-PPO Bareskrim bersama jajarannya dalam jumpa pers terkait WNI direkrut menjadi tentara bayaran Rusia, pada Senin (2/11/2026)

Dittipid PPA-PPO Bareskrim bersama jajarannya dalam jumpa pers terkait WNI direkrut menjadi tentara bayaran Rusia, pada Senin (2/11/2026)

KABAR PAJAJARAN – Perekrut tentara bayaran Rusia diduga tidak membatasi usia warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung dalam pasukan militer negara tersebut. Calon anggota hanya perlu melewati pemeriksaan kesehatan setelah tiba di Rusia sebelum menandatangani kontrak dan menjalani pelatihan militer.

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang mengungkapkan, para perekrut menjalankan proses tersebut tanpa mempertimbangkan batas usia calon anggota. Mereka hanya memastikan kondisi kesehatan korban memenuhi persyaratan.

“Jadi modusnya sesampai di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat,” kata Yolanda dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dinyatakan sehat, para WNI langsung menandatangani kontrak dengan pihak perekrut. Mereka kemudian mengikuti pelatihan selama satu bulan sebelum dikirim ke medan perang.

“Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama satu bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang,” jelas Yolanda.

Polisi Ungkap Tersangka Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia

Bareskrim Polri mengungkap praktik perekrutan tersebut melalui penyidikan salah satu laporan polisi yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MI. Penyidik menduga MI bertindak sebagai penanggung jawab perekrutan, mulai dari menyebarkan informasi lowongan pekerjaan hingga mengatur keberangkatan para korban ke Rusia.

MI juga menawarkan sejumlah imbalan untuk menarik minat calon anggota. Menurut Yolanda, tersangka menjanjikan bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau sekitar Rp620 juta serta gaji bulanan sebesar 230 rubel.

Selain menjanjikan bonus dan gaji, perekrut juga menawarkan fasilitas keberangkatan gratis. Agen di Rusia menanggung biaya perjalanan, termasuk tiket pesawat dan pengurusan visa.

Para calon korban hanya perlu menyerahkan foto paspor dan kartu tanda penduduk (KTP). Mereka juga tidak harus mengikuti pelatihan militer di Indonesia karena perekrut baru memberikan pelatihan setelah mereka tiba di kamp Rusia.

Perekrut Gunakan Visa Turis untuk Berangkat ke Rusia

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemberangkatan para WNI. Perekrut menggunakan visa turis, bukan visa kerja, untuk membawa calon anggota ke Rusia.

Proses tersebut juga tidak melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang memiliki izin resmi.

Akibatnya, para calon korban tidak tercatat dalam sistem pendataan pekerja migran. Mereka juga tidak terdaftar di dinas tenaga kerja, tidak memiliki asuransi, serta tidak tercatat dalam SISKOTKLN.

Selain itu, para korban tidak mengantongi kontrak kerja resmi di Indonesia. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perekrut menjalankan proses pemberangkatan di luar mekanisme perlindungan pekerja migran yang berlaku.

Yolanda juga mengungkapkan bahwa MI membangun jaringan perekrutan secara berjenjang. Setiap anggota jaringan memperoleh komisi antara 500 hingga 1.000 rubel untuk setiap kandidat yang berhasil mereka rekrut.

Perekrut menerima komisi tersebut melalui transfer bank maupun aset kripto.

Polri Catat 58 WNI Jadi Korban Perekrutan Tentara Rusia

Dalam pengembangan kasus ini, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mencatat sedikitnya 58 WNI menjadi korban dugaan perekrutan tentara bayaran Rusia.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari lima laporan polisi yang ditangani sejumlah satuan kepolisian. Penanganan perkara melibatkan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor.

Dari lima laporan tersebut, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Penyidik juga menemukan keterlibatan sejumlah warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina dalam jaringan perekrutan tersebut.

Polri terus mendalami perkara ini untuk mengungkap jaringan perekrut, alur pemberangkatan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perekrutan WNI untuk dikirim ke medan perang Rusia. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Malaysia Desak Aturan Tegas untuk Perusahaan Terkait Kabut Asap dari Indonesia
Singapura Siap Bantu Indonesia Padamkan Karhutla, Kabut Asap Masih Ganggu Kualitas Udara
Harga Minyak Dunia Naik, Brent Tembus 103,50 Dollar AS per Barrel
Pesawat Flydubai FZ1073 Mendarat Darurat di Arab Saudi, Pilot Ditikam di Kokpit
China Siapkan Strategi Baru Kuasai AI, Gandeng BRICS Bangun Ekosistem Open Source
Konflik Houthi-Arab Saudi Memanas, Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Evakuasi Jemaah Umrah
AirAsia Dibeli Rp4.300, Kini Hadapi Tekanan Keuangan, Rute Domestik Jadi Sorotan
Drone Houthi Mengarah ke Mekkah, Sistem Pertahanan Udara Saudi Berhasil Mencegat

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:00 WIB

Perekrutan Tentara Rusia Tak Pandang Usia, WNI Cukup Lolos Tes Kesehatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Malaysia Desak Aturan Tegas untuk Perusahaan Terkait Kabut Asap dari Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Singapura Siap Bantu Indonesia Padamkan Karhutla, Kabut Asap Masih Ganggu Kualitas Udara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Harga Minyak Dunia Naik, Brent Tembus 103,50 Dollar AS per Barrel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pesawat Flydubai FZ1073 Mendarat Darurat di Arab Saudi, Pilot Ditikam di Kokpit

Berita Terbaru