JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, tim penyidik menetapkan ketiga nama tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Dalam perkara ini, penyidik menduga ketiga orang tersebut menjalankan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum. Mereka diduga menyasar komunikasi sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Asep menyebut Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai pihak yang masuk dalam sasaran dugaan penyadapan.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menarik perhatian publik karena menyangkut komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh penting. Keterlibatan tiga perwira tinggi dalam perkara tersebut juga menambah sorotan terhadap proses penanganan kasus.
Kini, penyidik perlu mengungkap peran masing-masing tersangka serta menjelaskan rangkaian tindakan yang mereka duga melanggar hukum.
Proses hukum selanjutnya akan menguji seluruh bukti dan dugaan keterlibatan para tersangka. Pengadilan nantinya akan menentukan apakah para tersangka terbukti melakukan tindak pidana. ***(Ant)






