KABAR PAJAJARAN – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin terkait dugaan korupsi tunjangan DPRD. Penyidik juga menahan IH, mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu.
Penyidik menahan keduanya pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut penyidik menerbitkan surat perintah penahanan pada tanggal yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka
Penyidik membawa Syaefudin dan IH ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari sejak 21 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan AF, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, sebagai tersangka. Namun, penyidik belum menahan AF.
Menurut Nur, penasihat hukum AF mengirimkan surat keterangan dokter. Dokumen tersebut menerangkan bahwa AF mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari sebelumnya.
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
Kejati Jabar mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu untuk periode anggaran 2022–2025.
Penyidik menduga Syaefudin menginisiasi kenaikan kedua tunjangan tersebut. Sekitar September 2021, pihak terkait membahas anggaran tunjangan untuk tahun anggaran 2022.
Saat itu, tunjangan perumahan mencapai Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD. Wakil ketua menerima Rp28,5 juta, sedangkan anggota menerima Rp27 juta per bulan.
Tunjangan transportasi juga memiliki nilai berbeda. Ketua DPRD menerima Rp25 juta per bulan. Wakil ketua menerima Rp20 juta, sementara anggota menerima Rp17 juta.
Menurut penyidik, pihak terkait menentukan nilai tunjangan tanpa dokumen pendukung yang memadai. Mereka juga menetapkan angka tersebut sebelum melakukan penilaian ulang.
Penyidik Soroti Kenaikan Tunjangan 15 Persen
Pada 30 November 2021, Syaefudin diduga memerintahkan IH untuk menilai tunjangan perumahan dan transportasi.
Kemudian, pada 2023, pihak terkait menunjuk KJPP Latief, Hanif dan Rekan untuk menilai tunjangan perumahan.
Penyidik menduga AF menyusun surat yang ditandatangani Syaefudin. Surat tersebut memuat draf tunjangan dengan nilai 15 persen lebih tinggi daripada hasil penilaian KJPP.
Nur menjelaskan bahwa kenaikan itu diduga bertujuan mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Menurut Kejati Jabar, penerima tunjangan seharusnya menanggung pajak tersebut. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak semestinya membebankan pajak itu kepada APBD.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp18,79 Miliar
BPKP Perwakilan Jawa Barat menghitung kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini. Hasil audit menunjukkan angka Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Penyidik menyangkakan para tersangka dengan ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nur menjelaskan bahwa penahanan bertujuan mendukung penyidikan. Langkah tersebut juga membantu penyidik menangani perkara lebih lanjut.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim belum memberikan tanggapan. Wartawan telah mencoba menghubunginya melalui telepon dan pesan singkat.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum. ***(Chq)






