BANDUNG, KP – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Evaluasi tersebut berlangsung setelah Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Ditjenpas Jawa Barat kini memeriksa proses administrasi remisi yang diterima Indra Kenz selama menjalani hukuman.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan pemeriksaan berfokus pada remisi sakit berkepanjangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ishadi, Ditjenpas perlu memastikan pemberian remisi tersebut telah mengikuti prosedur dan standar operasional yang berlaku.
“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi di Bandung, Rabu (30/9/2026), dikutip dari Antara.
Ditjenpas Periksa Prosedur Pemberian Remisi
Pemeriksaan tidak hanya melihat hak remisi yang diterima Indra Kenz, tetapi juga menelusuri proses administrasi yang mendasari pemberian remisi tersebut.
Ditjenpas akan melihat kesesuaian proses dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini menjadi penting karena remisi turut memengaruhi perhitungan masa pidana seorang narapidana.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran prosedur, Ditjenpas dapat mengambil tindakan korektif terhadap remisi tersebut.
Ishadi menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan proses investigasi dan peninjauan selesai paling lama dua minggu.
“Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok,” ujarnya.
Remisi Bisa Berdampak pada Pembebasan Bersyarat
Hasil evaluasi Ditjenpas juga dapat memengaruhi status pembebasan bersyarat yang kini dijalani Indra Kenz.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian dalam pemberian remisi sakit berkepanjangan, Ditjenpas dapat membatalkan remisi tersebut.
Konsekuensi berikutnya dapat memengaruhi penghitungan masa pidana Indra Kenz. Dalam kondisi tertentu, Ditjenpas juga membuka kemungkinan menarik kembali yang bersangkutan ke lembaga pemasyarakatan.
Namun, keputusan tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
Indra Kenz Mulai Bebas Bersyarat 24 September
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Sebelumnya, terpidana kasus Binomo itu menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Status pembebasan bersyarat tidak membuat Indra Kenz lepas dari kewajiban hukum dan pengawasan pemasyarakatan.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor tetap melakukan pembimbingan dan pengawasan selama masa pembebasan bersyarat berlangsung.
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi Indra Kenz antara lain:
- Melapor ke Bapas Bogor satu kali setiap bulan.
- Mengikuti program pembimbingan dan pengawasan.
- Mematuhi seluruh ketentuan selama masa pembebasan bersyarat.
Dengan mekanisme tersebut, Indra Kenz masih harus menjalani pembimbingan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam perkara Binomo, Indra Kenz mendapat vonis 10 tahun penjara. Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp5 miliar dengan ketentuan subsider 10 bulan kurungan.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan platform Binomo.
Majelis hakim menyatakan Indra Kenz melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, perkara tersebut juga menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum masuk ke Lapas Cibinong, Indra Kenz sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kini, status pembebasan bersyarat Indra Kenz masih berjalan. Di sisi lain, Ditjenpas Jawa Barat terus memeriksa pemberian remisi sakit berkepanjangan yang turut memengaruhi perhitungan masa pidananya. ***(Chq)





