KUALA LUMPUR – Anggota parlemen Malaysia mendesak pemerintah memperketat penegakan hukum terkait kabut asap dari Indonesia. Mereka meminta Malaysia mencontoh Singapura dalam menindak perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Anggota parlemen Pakatan Harapan (PH) dari daerah pemilihan Bukit Bendera, Syerleena Abdul Rashid, menyampaikan desakan itu saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Malaysia 2027 di Dewan Rakyat.
Mengutip New Straits Times, Selasa (20/10/2026), Syerleena menilai Malaysia membutuhkan undang-undang khusus untuk menangani pencemaran udara lintas batas. Aturan tersebut harus memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menyelidiki dan menindak perusahaan yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Malaysia Ingin Mencontoh Singapura
Syerleena menyoroti kebijakan Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act. Undang-undang itu menjadi dasar bagi Singapura untuk menangani pencemaran udara lintas batas.
Menurut Syerleena, Singapura telah mengambil tindakan terhadap sepuluh perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla di Indonesia.
Otoritas Singapura mengirimkan pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka meminta perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk menangani titik api. Perusahaan juga harus menyerahkan rencana pencegahan agar kebakaran serupa tidak terulang.
Syerleena mempertanyakan alasan Malaysia belum menerapkan langkah serupa untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Jika Singapura bisa melindungi paru-paru rakyatnya melalui undang-undang, mengapa Malaysia masih menunggu?” kata Syerleena.
Ia menilai Malaysia perlu memperkuat instrumen hukum untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan. Namun, penindakan tetap harus mengacu pada bukti yang memadai.
Kabut Asap Ancam Kesehatan dan Ekonomi Malaysia
Syerleena menegaskan bahwa kabut asap Indonesia membawa dampak serius bagi Malaysia. Persoalan ini tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian.
Ia menyebut lebih dari sepertiga dari 68 stasiun pemantauan kualitas udara milik Departemen Lingkungan Malaysia mencatat tingkat polusi tidak sehat pada hari tersebut.
Pasir Gudang juga mencatat Indeks Pencemaran Udara (API) sebesar 176. Angka itu menunjukkan tingginya tingkat pencemaran di kawasan tersebut.
Syerleena memperkirakan kabut asap menimbulkan kerugian ekonomi sebesar 20 juta hingga 50 juta ringgit per hari. Nilainya setara dengan sekitar Rp88 miliar hingga Rp220 miliar.
Jika kondisi berlanjut, kerugian tersebut berpotensi mencapai 1,5 miliar ringgit per bulan. Nilainya setara dengan sekitar Rp6 triliun.
Kabut asap turut mengganggu aktivitas masyarakat. Anak-anak harus mengurangi kegiatan di luar ruangan. Penderita asma juga menghadapi risiko gangguan pernapasan. Sementara itu, pekerja luar ruangan tetap terpapar polusi udara.
“Berapa lama lagi warga Malaysia harus menunggu angin berubah?” ujar Syerleena.
Malaysia Akan Bawa Isu Kabut Asap ke ASEAN
Media The Edge Malaysia pada Senin (19/10/2026) turut menyoroti perlunya kerangka hukum khusus untuk menangani kabut asap lintas batas.
Pemerintah Malaysia juga berencana mengangkat persoalan tersebut dalam pertemuan para menteri luar negeri ASEAN bulan depan di Manila.
Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Mohamad Hasan, menilai isu kabut asap memerlukan perhatian khusus. Menurut dia, mekanisme ASEAN yang berlaku untuk penanganan bencana alam belum mencakup persoalan tersebut secara memadai.
Malaysia membutuhkan dasar hukum yang lebih jelas untuk menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan. Aturan itu juga dapat membantu pemerintah meminta pertanggungjawaban pihak terkait jika penyidik menemukan bukti yang cukup.
Langkah tersebut dapat melengkapi upaya diplomasi regional. Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi antarnegara untuk mencegah kebakaran hutan dan mengurangi dampak pencemaran udara.
Malaysia Usulkan Subsidi Air Purifier
Selain mendorong penegakan hukum, Syerleena meminta pemerintah membantu warga menghadapi polusi udara. Ia mengusulkan subsidi penuh untuk pembelian alat pembersih udara atau air purifier bagi kelompok berpendapatan rendah (B40).
Program itu menyasar keluarga dengan anak kecil, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan pasien penyakit pernapasan.
Syerleena juga mengusulkan potongan harga atau rabat bagi kelompok berpendapatan menengah (M40). Menurut dia, bantuan tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap alat pembersih udara.
Ia turut mendorong penyediaan air purifier di sekolah, klinik, pusat penitipan anak, dan tempat usaha. Pemerintah perlu menyiapkan unit pengganti agar fasilitas tersebut tetap berfungsi ketika polusi memburuk.
“Udara bersih adalah hak semua orang, bukan hanya kelompok elite,” katanya.
Usulan tersebut menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat di tengah ancaman kabut asap. Malaysia kini menghadapi dua kebutuhan sekaligus, yakni memperkuat penanganan hukum dan membantu warga mengurangi paparan polusi udara. ***
Sumber Berita: The Edge Malaysia, New Straits Times






