JAKARTA, KP – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Imipas memberhentikan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, sebagai ASN. Selain itu, kementerian menjatuhkan sanksi disiplin kepada 16 ASN lainnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyampaikan keputusan tersebut di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi.
17 ASN Kementerian Imipas Dijatuhi Sanksi
Rudi menjelaskan, tim pemeriksa menemukan pelanggaran disiplin yang melibatkan 17 ASN Kementerian Imipas.
Kementerian Imipas menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dari 17 ASN tersebut, Imipas memecat satu orang, yakni Wisnu Hani Putranto.
Sementara itu, lima ASN lainnya mendapat rekomendasi hukuman disiplin berat. Kemudian, 11 ASN menerima hukuman disiplin sedang.
“Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujar Rudi.
Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah
Kasus tersebut bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan tim menemukan kawasan hunian yang menyerupai kompleks rumah atau homestay.
Di kawasan itu, Ombudsman melihat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil mewah.
Bangunan tersebut juga memiliki berbagai fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Ada Fasilitas Fitness hingga Simulator Golf
Temuan Ombudsman tidak berhenti pada bangunan dan kendaraan mewah.
Petugas juga menemukan fasilitas fitness yang cukup lengkap di kawasan tersebut. Selain itu, tim melihat pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.
Temuan tersebut kemudian memunculkan perhatian serius terhadap pengelolaan dan pengawasan di Lapas Cibinong.
Ombudsman juga menemukan celah keamanan pada area hunian tersebut.
Salah satu akses di bagian belakang rumah petak tidak terkunci. Akses itu terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Penghuni Mengaku Membayar untuk Fasilitas
Ombudsman juga melakukan wawancara dengan penghuni kawasan tersebut.
Dalam wawancara itu, salah satu penghuni mengaku membayar sejumlah uang untuk memperoleh fasilitas tersebut. Namun, penghuni itu tidak menyebutkan nominal pembayaran.
Syafrida menyebut kondisi tersebut mengindikasikan adanya komersialisasi fasilitas di lingkungan lapas.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah, tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan,” ujar Syafrida.
Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imipas mengevaluasi pengelolaan Lapas Cibinong secara menyeluruh.
Ombudsman juga menyatakan siap membantu Kementerian Imipas dalam proses perbaikan dan pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Imipas Tindak Lanjut Temuan Ombudsman
Pemecatan Wisnu Hani Putranto serta pemberian sanksi kepada 16 ASN lain menjadi tindak lanjut Kementerian Imipas atas persoalan tersebut.
Langkah itu menunjukkan kementerian tidak hanya mengevaluasi keberadaan fasilitas mewah, tetapi juga menelusuri tanggung jawab aparatur yang terkait dengan pengelolaan Lapas Cibinong.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan fasilitas, keamanan, serta integritas petugas di lingkungan pemasyarakatan.





