KABAR PAJAJARAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kemajuan dalam integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha serta perlindungan lahan pertanian. Hingga pertengahan Oktober 2026, sebanyak 576 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sedangkan usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87,93 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Capaian tersebut menjadi bagian dari kinerja sektor tata ruang selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih. Pemerintah mendorong penyediaan RDTR untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan lahan pertanian.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan jumlah RDTR yang diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691 dalam dua tahun terakhir hingga pertengahan Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS bertambah dari 268 menjadi 576. Integrasi tersebut diharapkan mempercepat proses perizinan dan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi.
RDTR Terintegrasi OSS Dukung Kemudahan Investasi
Peningkatan jumlah RDTR yang terhubung dengan OSS menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha. Melalui integrasi ini, informasi mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang dapat digunakan dalam proses perizinan secara lebih efektif.
Menurut Suyus, penambahan RDTR yang diterbitkan selama Januari hingga Desember 2025 mencapai 67 RDTR. Pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2026, jumlahnya bertambah 17 RDTR.
Adapun integrasi RDTR dengan OSS mengalami penambahan sebanyak 231 RDTR sepanjang 2025. Hingga pertengahan Oktober 2026, penambahan integrasi tersebut tercatat sebanyak 25 RDTR.
Data tersebut menunjukkan bahwa perluasan penerbitan RDTR dan integrasi dengan sistem perizinan terus menjadi bagian dari agenda penataan ruang nasional.
Ketersediaan RDTR yang terintegrasi OSS diharapkan dapat membantu investor memperoleh informasi tata ruang secara lebih jelas. Dengan demikian, perencanaan kegiatan usaha dan pembangunan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Usulan LP2B Capai 6,45 Juta Hektare
Selain mendukung investasi, kebijakan tata ruang juga diarahkan untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Target tersebut harus dipenuhi paling lambat pada 2029.
Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen dari total LBS. Luas lahan yang masuk dalam usulan tersebut mencapai sekitar 6,45 juta hektare.
Suyus Windayana menyatakan capaian tersebut telah melampaui target minimal yang ditetapkan dalam RPJMN 2025–2029. Target 87 persen itu berhasil dicapai pada 2026, lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, angka tersebut merupakan capaian usulan penetapan LP2B. Perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan tetap membutuhkan tindak lanjut penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Perhatian
Kementerian ATR/BPN menilai pengendalian pemanfaatan ruang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, investasi, dan kebutuhan lahan untuk produksi pangan.
Penetapan LP2B diharapkan memperkuat perlindungan lahan pertanian agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan produksi pangan di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Di sisi lain, peningkatan integrasi RDTR dengan OSS diharapkan mampu memberikan kepastian tata ruang bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan dan perlindungan lahan produktif.
Dua capaian tersebut menunjukkan bahwa agenda penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan kemudahan perizinan, tetapi juga dengan upaya menjaga ketersediaan lahan pertanian sebagai salah satu penopang swasembada pangan nasional. ***






