KABAR PAJAJARAN– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Jumat (19/6/2026). Berdasarkan pembaruan harga Logam Mulia pukul 08.45 WIB, harga emas Antam turun Rp30.000 per gram dan kini berada di level Rp2.673.000.
Sebelumnya, pada pembukaan perdagangan pagi, harga emas Antam masih bertengger di angka Rp2.703.000 per gram. Namun, seiring pergerakan pasar, harga logam mulia tersebut mengalami koreksi.
Meski demikian, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat. Oleh karena itu, para investor perlu mencermati pergerakan harga setiap hari sebelum mengambil keputusan transaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harga Emas Antam Beragam Sesuai Kebutuhan
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran sehingga masyarakat dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan investasi masing-masing.
Selain itu, pilihan pecahan yang beragam juga memberikan fleksibilitas bagi investor pemula maupun investor berpengalaman.
Berikut daftar harga emas Antam per Jumat (19/6/2026) pukul 08.45 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.386.500
- 1 gram: Rp2.673.000
- 2 gram: Rp5.286.000
- 3 gram: Rp7.904.000
- 5 gram: Rp13.140.000
- 10 gram: Rp26.225.000
- 25 gram: Rp65.437.000
- 50 gram: Rp130.795.000
- 100 gram: Rp261.512.000
- 250 gram: Rp653.515.000
- 500 gram: Rp1.306.820.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.613.600.000
Investor Perlu Memahami Aturan Pajak Pembelian Emas
Di sisi lain, calon pembeli emas juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah mengatur transaksi emas batangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Berdasarkan aturan tersebut, pembeli yang memiliki NPWP membayar PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli yang belum memiliki NPWP membayar PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Selanjutnya, Antam menyertakan bukti potong pajak pada setiap transaksi pembelian. Dengan demikian, pembeli dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
Selain pembelian, pemerintah juga mengatur transaksi penjualan kembali atau buyback emas.
Apabila pelanggan menjual emas ke Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, perusahaan akan memotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pemilik NPWP, tarif pajaknya sebesar 1,5 persen. Sementara itu, pelanggan tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Karena itu, investor perlu menghitung potensi potongan pajak sebelum melakukan transaksi buyback agar dapat memperkirakan nilai yang akan diterima.
Harga Emas Diperbarui Setiap Hari
Sementara itu, Logam Mulia memperbarui harga emas setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh sebab itu, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan pergerakan harga emas dunia.
Dengan terus memantau perkembangan harga, investor dapat menentukan strategi investasi yang lebih tepat. Selain itu, pemantauan rutin juga membantu investor memilih waktu terbaik untuk membeli maupun menjual emas.***






