SUBANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan pedagang yang masih berjualan di sepanjang jalur Subang-Bandung, mulai dari kawasan Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, hingga Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya mengambil tindakan setelah sejumlah pedagang kembali menjalankan aktivitas jual beli meski sebelumnya telah menyepakati penghentian kegiatan perdagangan di kawasan tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah memberikan kompensasi kepada para pedagang. Dalam kesepakatan itu, para pedagang bersedia menghentikan sementara aktivitas jual beli hingga pemerintah menyelesaikan pembangunan lokasi berjualan baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar,” kata Akhmad, Minggu (23/8/2026).
Satpol PP Beri Peringatan Sebelum Menertibkan Pedagang
Sebelum menggelar operasi, petugas gabungan kembali memberikan sosialisasi kepada para pedagang pada Sabtu (22/8/2026).
Petugas menjelaskan kembali kesepakatan yang telah dibuat sekaligus meminta pedagang segera memindahkan barang dagangan dan mengosongkan lokasi secara mandiri.
Petugas memberikan kesempatan tersebut sebagai langkah persuasif terakhir sebelum menjalankan penertiban.
Pada Minggu (23/8/2026), Satpol PP kemudian menggelar operasi penertiban terhadap pedagang yang tetap membuka lapak.
Petugas menertibkan aktivitas perdagangan yang berlangsung di sempadan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan.
Akhmad menegaskan, petugas menjalankan operasi secara tegas dan terukur dengan tetap mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
Petugas Amankan Barang Dagangan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang-barang milik pedagang yang masih berada di lokasi.
Petugas kemudian menyerahkan barang yang diamankan kepada pemerintah kecamatan setempat. Pemilik dapat mengambil kembali barang tersebut setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Salah satu syaratnya, pemilik harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali berjualan di kawasan yang dilarang.
Akhmad menjelaskan, Satpol PP tidak hanya menjalankan penertiban untuk menindak pelanggaran. Pemerintah juga berupaya menjaga ruang publik agar masyarakat dapat menggunakannya secara tertib, aman, dan nyaman.
“Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Akhmad.
Satpol PP Jabar Akan Lanjutkan Penertiban
Akhmad mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan dan ikut menjaga ketertiban wilayah.
Satpol PP Provinsi Jawa Barat juga akan melanjutkan kegiatan penertiban di berbagai wilayah Jawa Barat.
“Penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di kawasan ini, untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum,” katanya.
Satpol PP Provinsi Jawa Barat menjalankan operasi tersebut bersama sejumlah instansi terkait.
Instansi yang terlibat antara lain Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, Pemerintah Kecamatan Jalan Cagak, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.
Satpol PP Segel Lima Bangunan Liar
Selain menertibkan pedagang, petugas juga menangani keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut.
Petugas menemukan lima bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik PTPN.
Sebelumnya, PTPN telah mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada pemerintah terkait keberadaan bangunan tersebut.
Menindaklanjuti permohonan itu, Satpol PP Provinsi Jawa Barat menyegel lima bangunan liar tersebut.
Satpol PP mengambil langkah penyegelan sebagai bagian dari penegakan ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Penyegelan tersebut menjadi tahap awal sebelum pemerintah melakukan pembongkaran.
Selanjutnya, pemerintah akan menjalankan proses pembongkaran setelah DBMPR Provinsi Jawa Barat menyelesaikan seluruh prosedur dan ketentuan teknis sesuai kewenangannya. ***(Chq)






