KOTA CIMAHI – Sejumlah warga Kompleks Melong Green Garden, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, memasang spanduk bertuliskan ‘Rumah Akan Dijual’ di pagar rumah mereka. Pemasangan spanduk tersebut telah berlangsung selama sepekan terakhir. Berdasarkan pantauan pada Jumat (14/8/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga yang mengaku telah lama menghadapi persoalan lingkungan akibat keberadaan pabrik cokelat yang berada di sekitar permukiman.
Warga menyebut aktivitas pabrik diduga menimbulkan sejumlah gangguan, mulai dari kebisingan, aroma menyengat, hingga persoalan pengelolaan limbah. Mereka juga mempertanyakan keberadaan bangunan industri yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Klaim Sudah Lama Mengeluhkan Dampak Pabrik
Ketua RT 05 RW 28 Kompleks Melong Green Garden, Subhan, mengatakan pemasangan spanduk penjualan rumah merupakan puncak dari kekecewaan warga setelah berbagai keluhan yang disampaikan belum mendapatkan penyelesaian seperti yang diharapkan.
Menurutnya, keputusan untuk memasang spanduk tersebut merupakan keputusan warga dan bukan kebijakan pribadi pengurus lingkungan.
“Warga memasang spanduk ini memang sudah berjuang untuk perannya serta di lingkungan masyarakat. Saya selaku Ketua RT tidak bisa atas kebijakan saya, tetapi warga yang menentukan,” kata Subhan saat ditemui, Jumat (14/8/2026).
Subhan mengatakan warga sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Cimahi. Namun, warga menilai belum ada langkah tegas terhadap persoalan yang mereka keluhkan.
Kondisi itu kemudian membuat sebagian warga beranggapan bahwa keberadaan pabrik telah mendapatkan izin dari pemerintah.
“Apakah memang pemerintah mengizinkan? Kalau pemerintah mengizinkan, berarti karena kita di bawah Pemerintah Kota Cimahi, jadi kita pasrah saja. Kalau begitu sudah saja kita jual (rumah) serempak, dan silakan Pemkot Cimahi untuk membantu menginvestasi pabrik ini,” ujarnya.
Keluhan Disebut Muncul Sejak Pembangunan Pabrik
Subhan menuturkan, persoalan lingkungan mulai dirasakan warga sejak pembangunan pabrik pada 2015. Saat itu, warga disebut mulai mengeluhkan debu yang muncul dari aktivitas pembangunan.
Setelah pabrik beroperasi, keluhan warga disebut berkembang. Kebisingan dan aroma yang diduga berasal dari proses produksi cokelat mulai dirasakan mengganggu kenyamanan warga.
“Awal terjadinya benteng 2017 itu sudah mulai bising dan polusi udara. Titik kulminasinya 2018 warga komplain ada bau cokelat yang sangat tidak enak. Kita bangun pagi jam 06.00-06.30 baunya sudah menyerang ke rumah,” ungkap Subhan.
Selain persoalan udara dan kebisingan, warga juga menyoroti dugaan adanya limbah yang tidak dikelola dengan baik.
Laporan ke Pemerintah Belum Sesuai Harapan Warga
Subhan mengaku telah menyampaikan keluhan warga melalui kanal pengaduan pemerintah, lapor.go.id.
Menurut dia, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kedatangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi untuk melakukan pengecekan. Namun, warga menilai tindak lanjut tersebut belum menyelesaikan persoalan.
“Saya lapor di lapor.go.id dan yang datang DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Cimahi, tapi bahasanya cuma ngecek doang. Sementara warga terus bilang bising,” katanya.
Subhan menyebut kondisi lingkungan sempat membaik sekitar 2020 setelah perusahaan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) berdasarkan arahan Satgas Citarum Harum.
Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak berlangsung lama.
Pabrik Disebut Makin Dekat dengan Permukiman
Warga kembali merasa terganggu setelah perusahaan melakukan perluasan lahan industri melalui pembelian sejumlah lahan milik warga.
Subhan menyebut proses pembelian lahan berlangsung sekitar 2022 hingga 2024. Setelah lahan tersebut dikuasai perusahaan, posisi bangunan dan pembatas kawasan industri dinilai semakin dekat dengan permukiman.
“Tahun 2022-2024 terjadi pembelian lahan di sini, rumah Pak Hendra dan kebun kangkung milik Pak Haji dibeli. Dampak yang terjadi benteng berdiri hanya berapa senti (dari permukiman),” ungkapnya.
Kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran lain bagi warga, khususnya terkait potensi genangan saat musim hujan. Warga menduga pembangunan pembatas dan perluasan kawasan pabrik dapat memengaruhi aliran air di sekitar permukiman.
Warga Minta Pemkot Cimahi Tegakkan Aturan
Di tengah persoalan yang berlangsung bertahun-tahun, warga berharap Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah tegas untuk memastikan aktivitas industri di sekitar permukiman berjalan sesuai ketentuan.
Subhan menegaskan, warga tidak menolak investasi maupun aktivitas usaha. Namun, menurutnya, kegiatan industri harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Harapan kami untuk Pemkot Cimahi, tegakkan undang-undang untuk pabrik ini. Saya juga mendukung investasi, tapi harus taat kepada undang-undang,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, persoalan yang disampaikan warga tersebut menjadi perhatian di lingkungan Kompleks Melong Green Garden. Warga berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan terkait aspek perizinan, dampak lingkungan, serta langkah penanganan terhadap berbagai keluhan yang selama ini mereka sampaikan. ***(Chq)



![Cara operasikan AC mobil. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].](https://kabarpajajaran.com/wp-content/uploads/2026/09/ac-225x129.jpg)

