20.500 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 303 Kasus Korupsi

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Narapidana

Ilustrasi Narapidana

BANDUNG – Pemerintah memberikan remisi umum kepada 20.500 narapidana di Jawa Barat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 346 narapidana langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II). Sementara itu, 20.154 narapidana lainnya memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Barat mencatat 27.401 warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat ini berada di Lapas dan Rutan se-Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah tersebut terdiri dari 4.205 tahanan dan 23.196 narapidana.

303 Narapidana Kasus Korupsi Dapat Remisi

Pemberian remisi tahun ini juga mencakup narapidana yang menjalani hukuman atas tindak pidana khusus.

Tercatat 9.447 narapidana kasus khusus masuk dalam usulan penerima remisi berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Rinciannya, 9.063 narapidana merupakan kasus narkoba. Kemudian, 303 narapidana terjerat kasus korupsi.

Selain itu, terdapat delapan narapidana kasus terorisme, 59 narapidana kasus perdagangan orang, dan 14 narapidana kasus pencucian uang.

Remisi Jadi Penghargaan bagi Narapidana

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan.

Menurutnya, negara memberikan pengurangan masa pidana kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.

“Data rekapitulasi perolehan Remisi Umum 17 Agustus 2026 berdasarkan pengusulan dari Lapas, Rutan, dan LPKA di Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan mencatat total 20.500 narapidana penerima remisi,” kata Yudi, Senin, 17 Agustus 2026.

Yudi menjelaskan, penerima RU I tetap menjalani sisa hukuman setelah mendapat pengurangan masa pidana. Sebaliknya, penerima RU II dapat langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya telah berakhir setelah mendapat remisi.

86 Anak Binaan Juga Mendapat Pengurangan Masa Pidana

Selain narapidana dewasa, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana kepada anak binaan.

Sebanyak 86 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP). Dari jumlah tersebut, 85 anak memperoleh PMP I.

Sementara itu, satu anak binaan mendapatkan PMP II atau pengurangan masa pidana yang membuatnya dapat langsung bebas.

Saat ini, Jawa Barat mencatat 151 anak binaan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

169 Narapidana Dapat Remisi Tambahan

Di sisi lain, sebanyak 169 narapidana memperoleh remisi tambahan atas kontribusi khusus selama menjalani masa pidana.

Remisi tambahan tersebut diberikan kepada warga binaan yang aktif melakukan kegiatan bermanfaat di lingkungan pemasyarakatan.

Sebanyak 126 narapidana mendapat remisi tambahan karena rutin mendonorkan darah. Kemudian, 43 narapidana lainnya memperoleh tambahan remisi karena berperan sebagai pemuka kegiatan pembinaan di Lapas maupun LPKA.

Yudi menegaskan, pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa hukuman. Menurutnya, kebijakan tersebut juga mendorong warga binaan untuk mengikuti pembinaan dan memberikan kontribusi positif selama berada di lembaga pemasyarakatan.

Dengan pemberian remisi HUT ke-81 RI ini, pemerintah berharap program pembinaan dapat terus mendorong perubahan perilaku warga binaan. Selain itu, para penerima remisi diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat dengan membawa sikap dan keterampilan yang lebih baik. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Ingatkan Warga Jabar Hindari Judol dan Pinjol, Ini Alasannya
Mobil Tabrak Pohon dan Kursi Taman di Jalan Banceuy Bandung, Tiga Orang Luka
Musim Hujan Tiba, BPBD Bandung Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor
Jabar Perluas Kerja Sama dengan Korea Selatan, Bidik Investasi dan Perdagangan
WJES 2026 Hasilkan 45 Rekomendasi untuk Perkuat Ekonomi Jawa Barat
Ekspor Jabar Tembus USD31,22 Miliar, Neraca Perdagangan Surplus USD22,09 Miliar
Dedi Mulyadi Luncurkan Jabar Merawat, Warga Bisa Adukan Pelayanan Rumah Sakit
Pariwisata Jawa Barat Melonjak, Bandara Kertajati Kebanjiran Penumpang Umrah

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:00 WIB

Dedi Mulyadi Ingatkan Warga Jabar Hindari Judol dan Pinjol, Ini Alasannya

Kamis, 5 November 2026 - 10:00 WIB

Mobil Tabrak Pohon dan Kursi Taman di Jalan Banceuy Bandung, Tiga Orang Luka

Kamis, 5 November 2026 - 09:00 WIB

Musim Hujan Tiba, BPBD Bandung Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor

Kamis, 5 November 2026 - 08:20 WIB

Jabar Perluas Kerja Sama dengan Korea Selatan, Bidik Investasi dan Perdagangan

Rabu, 4 November 2026 - 12:00 WIB

WJES 2026 Hasilkan 45 Rekomendasi untuk Perkuat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terbaru