Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta para orang tua dan calon peserta didik untuk tidak panik menghadapi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun 2026 di Jawa Barat.
Menurut Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, saat ini proses SPMB masih berada pada tahapan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) yang berlangsung mulai 29 Mei hingga 9 Juni 2026 pukul 21.00 WIB. Pada tahap tersebut, calon murid masih memiliki kesempatan menentukan sekolah tujuan sesuai jalur penerimaan yang tersedia.
“Hasil penerimaan di sekolah tujuan akan diumumkan pada 12 Juni 2026. Jadi masyarakat tidak perlu panik karena prosesnya masih berjalan,” ujar KDM saat meninjau pelaksanaan SPMB di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Selasa (9/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, bagi siswa yang belum diterima pada tahap awal, masih tersedia kesempatan melalui SPMB Tahap 1 dan Tahap 2.
Baca juga: Polemik Geothermal di Jabar, Dedi Mulyadi Dorong Dialog Terbuka dengan ESDM
SPMB Tahap 1 dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 25 Juni 2026. Sementara SPMB Tahap 2 akan dibuka pada 30 Juni hingga 6 Juli 2026 dan hasilnya diumumkan pada 10 Juli 2026.
Menurut KDM, mekanisme tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh calon murid tetap memiliki kesempatan mendapatkan sekolah sesuai kuota yang tersedia.
“Masih punya waktu yang cukup untuk membenahi. Kita perbaiki,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, KDM juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyempurnakan pelaksanaan SPMB agar berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.
Ia memastikan sistem digital yang digunakan telah dioptimalkan guna meminimalkan berbagai kendala teknis selama proses penerimaan berlangsung.
Baca juga: Orang Tua Ramai Keluhkan PCMB, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan Lengkap
KDM juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi praktik jual beli kursi atau penyimpangan lainnya dalam proses penerimaan siswa baru.
“Sebutin siapa yang jual beli. Di mana, sebutin. Jangan isu. Sebutin namanya, gurunya siapa, pejabatnya siapa. Laporin, proses hukum,” tegasnya.
Menurut KDM, seluruh proses seleksi dilakukan berdasarkan petunjuk teknis SPMB 2026 sehingga penentuan hasil penerimaan dilakukan secara objektif sesuai nilai dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh tahapan SPMB selesai agar masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang adil dan transparan.***(BePe)






