JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Kasus dugaan keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali muncul di sejumlah daerah. Laporan terbaru datang dari Jepara, Yogyakarta, Jayapura, dan Semarang.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui masih menemukan persoalan dalam pelaksanaan program MBG. Kepala BGN Sudaryono meminta maaf kepada para korban dan keluarga yang terdampak.
Ia memastikan BGN segera memperbaiki tata kelola program. Seluruh dapur MBG juga harus menjalankan prosedur keamanan pangan secara disiplin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BGN Targetkan Kasus Keracunan MBG Nol
Sudaryono mengatakan BGN tidak ingin membiarkan kasus keracunan terus berulang. Lembaganya akan memperkuat pengawasan mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan.
“Kami akan terus tingkatkan ini. Kami minta izin untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ini kami perbaiki dengan segera tata kelola supaya kasus keracunan ini betul-betul kami bisa nolkan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Selain memperketat pengawasan, BGN membuka ruang bagi ahli, akademisi, dan masyarakat untuk memberikan masukan. Saran tersebut dapat membantu lembaga menyempurnakan aturan pelaksanaan MBG.
Menurut Sudaryono, BGN sedang memperkuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Aturan itu mencakup menu, SOP dapur, cara memasak, jadwal produksi, hingga sistem teknologi informasi.
BGN Soroti Kedisiplinan Dapur SPPG
BGN melihat masalah kedisiplinan sebagai salah satu faktor yang dapat memicu keracunan. Sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum menjalankan SOP secara konsisten.
Sudaryono menjelaskan setiap dapur harus mengikuti jadwal kerja yang sudah ditentukan. Petugas perlu mengatur waktu persiapan bahan, pemotongan, proses memasak, hingga distribusi makanan.
Pengelola SPPG juga wajib memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai standar. Kelalaian pada satu tahap dapat memengaruhi kualitas makanan.
Karena itu, BGN meminta seluruh pengelola SPPG meningkatkan disiplin kerja. Petugas juga harus menjalankan prosedur keamanan pangan secara ketat.
Ompreng MBG Akan Memuat Batas Waktu Konsumsi
BGN menyiapkan aturan baru untuk mencegah penerima manfaat menyantap makanan setelah melewati batas aman.
Setiap ompreng MBG nantinya akan mencantumkan batas waktu konsumsi. Informasi tersebut akan membantu siswa mengetahui kapan mereka harus menghabiskan makanan.
Sudaryono mengatakan petugas harus mengatur waktu memasak dan distribusi dengan cermat. BGN menetapkan batas maksimal empat jam setelah makanan matang untuk konsumsi.
“Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal empat jam setelah matang,” kata Sudaryono.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kebiasaan sejumlah siswa yang membawa pulang makanan MBG.
Saat melakukan inspeksi mendadak di Bogor, Jawa Barat, Sudaryono menemukan seorang anak membagi makanan untuk diberikan kepada ibunya di rumah.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan sisi sosial dari program MBG. Namun, penerima manfaat tetap harus memperhatikan keamanan makanan sebelum menyantapnya.
BGN Hentikan Operasional Dapur Saat Muncul Kasus
Setiap laporan dugaan keracunan langsung mendapat tindak lanjut dari BGN. Lembaga tersebut menghentikan sementara operasional dapur SPPG yang berkaitan dengan laporan.
Petugas kemudian mengambil sampel makanan untuk pemeriksaan laboratorium. BGN juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam proses pemeriksaan.
Tim investigasi selanjutnya mencari penyebab keracunan. Kepala SPPG juga dapat kehilangan jabatannya jika pemeriksaan menemukan pelanggaran.
Hasil investigasi menjadi dasar bagi BGN untuk menentukan penyebab masalah dan memberikan sanksi kepada pengelola SPPG.
SPPG Pelanggar Bisa Kena Suspend Permanen
BGN telah menyiapkan beberapa tingkatan sanksi bagi SPPG yang melanggar aturan.
Suspend ringan berlangsung selama 10 hari. Selanjutnya, suspend sedang berlangsung selama 20 hari. Untuk pelanggaran berat, BGN dapat menghentikan operasional SPPG selama 30 hari.
Pelanggaran berulang juga dapat membuat sebuah SPPG mendapat suspend permanen.
Jika sebuah SPPG kembali menghadapi kasus setelah menjalani suspend lebih dari dua kali, BGN akan mempertimbangkan penghentian operasional secara permanen.
Sudaryono berharap aturan tersebut mendorong seluruh pengelola SPPG meningkatkan kedisiplinan. Ia juga ingin setiap pengelola memahami bahwa keamanan makanan menjadi tanggung jawab utama mereka.
BGN Buka Tiga Saluran Pengaduan MBG
Untuk memperkuat pengawasan publik, BGN membuka tiga Post Office Box atau PO-Box untuk menerima laporan terkait program MBG.
PO-Box 2045 menampung laporan internal BGN. Sementara itu, PO-Box 1708 melayani laporan dari mitra dan yayasan.
Masyarakat umum dapat menyampaikan laporan melalui PO-Box 45000. Warga yang menemukan persoalan dalam pelaksanaan MBG dapat menggunakan saluran tersebut.
Sudaryono juga meminta masyarakat menyertakan foto atau bukti lain ketika mengirimkan laporan. Bukti tersebut dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan dengan lebih cepat.
BGN Siapkan Langkah Hukum untuk Unsur Kesengajaan
BGN tidak menutup kemungkinan membawa kasus keracunan MBG ke ranah hukum. Langkah tersebut akan mereka tempuh jika investigasi menemukan unsur kesengajaan atau sabotase.
Sudaryono menegaskan pihaknya tidak akan ragu melibatkan kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana.
“Kalau memang ada, ya kita serahkan semua,” tegas Sudaryono.
Kini, BGN berupaya memperketat seluruh tahapan pelaksanaan MBG. Pengawasan mencakup proses pengolahan makanan, waktu memasak, distribusi, hingga batas konsumsi.
Perbaikan tersebut diharapkan mampu menekan kasus keracunan MBG. BGN menargetkan program tersebut berjalan dengan standar keamanan pangan yang lebih ketat dan mencapai nol kasus keracunan. ***(Ant)






