Komnas Perempuan Jelaskan Alasan Kasus Penyekapan YTR Tak Masuk Kategori Penyiksaan

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak (Foto Istimewa)

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak (Foto Istimewa)

Bandung, Kabar Pajajaran – Komnas Perempuan menjelaskan alasan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung, Jawa Barat, belum memenuhi kategori penyiksaan menurut Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penjelasan itu muncul setelah publik menyoroti kekerasan berat yang menimpa korban selama hampir tiga tahun.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan Konvensi Anti Penyiksaan PBB menetapkan syarat khusus sebelum seseorang dapat menyebut suatu tindakan sebagai penyiksaan. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

“Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat,” kata Sondang, Sabtu (27/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konvensi PBB Tetapkan Empat Unsur

Sondang menjelaskan bahwa konvensi itu tidak hanya melihat beratnya penderitaan korban.

Konvensi juga mewajibkan adanya tujuan tertentu. Pelaku harus melakukan kekerasan untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan informasi, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang.

Selain itu, konvensi mengharuskan keterlibatan pejabat publik. Pejabat tersebut dapat bertindak secara langsung, memberi perintah, menyetujui tindakan, menghasut pelaku, atau membiarkan kekerasan terjadi.

Sondang mencontohkan aparat penegak hukum yang memukul tahanan demi memperoleh pengakuan sebagai bentuk penyiksaan menurut konvensi tersebut.

Penyiksaan Tidak Hanya Berupa Kekerasan Fisik

Sondang menegaskan bahwa pelaku tidak selalu menggunakan kekerasan fisik ketika melakukan penyiksaan.

Pelaku juga dapat mengurung korban di ruangan gelap tanpa suara, melontarkan ancaman serius, atau melakukan kekerasan seksual untuk memaksa korban memberikan pengakuan.

Karena itu, Komnas Perempuan menyimpulkan kasus YTR belum memenuhi seluruh unsur penyiksaan dalam Konvensi PBB. Namun, lembaga tersebut tetap menilai pelaku melakukan kekerasan yang sangat berat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keluarga Kehilangan Kontak Selama Tiga Tahun

Kasus ini bermula ketika YTR berkenalan dengan Taufik Hidayat saat menghadiri konser pada 2023.

Sejak saat itu, korban tidak pernah pulang. Keluarga juga kehilangan komunikasi karena Taufik membawa korban berpindah-pindah ke sejumlah tempat di Bandung dan sekitarnya.

Selama hampir tiga tahun, keluarga terus mencari YTR tetapi tidak berhasil menemukan keberadaannya.

Harapan keluarga muncul ketika seseorang mengirim pesan dari nomor tak dikenal pada Rabu (10/6/2026). Pengirim memberi tahu bahwa YTR menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Polisi Ringkus Taufik Hidayat

Tim medis memeriksa kondisi YTR dan mencatat luka berat pada kepala serta wajah korban. Korban juga mengalami bibir sobek, gangguan penglihatan, dan sejumlah cedera lain.

Polda Jawa Barat kemudian memasukkan nama Taufik Hidayat ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim penyidik akhirnya meringkus Taufik di Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam.

Saat ini penyidik terus mengembangkan penyidikan, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa para saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dalam kasus tersebut.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karhutla Indonesia Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan dan Teknologi
Musim Kemarau 2026 Kapan Berakhir? Ini Prediksi BMKG
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka hingga Penyitaan
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi
Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG
Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Karhutla Indonesia Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan dan Teknologi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Musim Kemarau 2026 Kapan Berakhir? Ini Prediksi BMKG

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka hingga Penyitaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi

Berita Terbaru

Bandung Raya

Eks Tim Sukses Dedi Mulyadi Jadi Dirut MUJ, Pengamat Beri Tanggapan

Senin, 24 Agu 2026 - 09:33 WIB