Komnas Perempuan Jelaskan Alasan Kasus Penyekapan YTR Tak Masuk Kategori Penyiksaan

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak (Foto Istimewa)

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak (Foto Istimewa)

Bandung, Kabar Pajajaran – Komnas Perempuan menjelaskan alasan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung, Jawa Barat, belum memenuhi kategori penyiksaan menurut Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penjelasan itu muncul setelah publik menyoroti kekerasan berat yang menimpa korban selama hampir tiga tahun.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan Konvensi Anti Penyiksaan PBB menetapkan syarat khusus sebelum seseorang dapat menyebut suatu tindakan sebagai penyiksaan. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

“Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat,” kata Sondang, Sabtu (27/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konvensi PBB Tetapkan Empat Unsur

Sondang menjelaskan bahwa konvensi itu tidak hanya melihat beratnya penderitaan korban.

Konvensi juga mewajibkan adanya tujuan tertentu. Pelaku harus melakukan kekerasan untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan informasi, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang.

Selain itu, konvensi mengharuskan keterlibatan pejabat publik. Pejabat tersebut dapat bertindak secara langsung, memberi perintah, menyetujui tindakan, menghasut pelaku, atau membiarkan kekerasan terjadi.

Sondang mencontohkan aparat penegak hukum yang memukul tahanan demi memperoleh pengakuan sebagai bentuk penyiksaan menurut konvensi tersebut.

Penyiksaan Tidak Hanya Berupa Kekerasan Fisik

Sondang menegaskan bahwa pelaku tidak selalu menggunakan kekerasan fisik ketika melakukan penyiksaan.

Pelaku juga dapat mengurung korban di ruangan gelap tanpa suara, melontarkan ancaman serius, atau melakukan kekerasan seksual untuk memaksa korban memberikan pengakuan.

Karena itu, Komnas Perempuan menyimpulkan kasus YTR belum memenuhi seluruh unsur penyiksaan dalam Konvensi PBB. Namun, lembaga tersebut tetap menilai pelaku melakukan kekerasan yang sangat berat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keluarga Kehilangan Kontak Selama Tiga Tahun

Kasus ini bermula ketika YTR berkenalan dengan Taufik Hidayat saat menghadiri konser pada 2023.

Sejak saat itu, korban tidak pernah pulang. Keluarga juga kehilangan komunikasi karena Taufik membawa korban berpindah-pindah ke sejumlah tempat di Bandung dan sekitarnya.

Selama hampir tiga tahun, keluarga terus mencari YTR tetapi tidak berhasil menemukan keberadaannya.

Harapan keluarga muncul ketika seseorang mengirim pesan dari nomor tak dikenal pada Rabu (10/6/2026). Pengirim memberi tahu bahwa YTR menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Polisi Ringkus Taufik Hidayat

Tim medis memeriksa kondisi YTR dan mencatat luka berat pada kepala serta wajah korban. Korban juga mengalami bibir sobek, gangguan penglihatan, dan sejumlah cedera lain.

Polda Jawa Barat kemudian memasukkan nama Taufik Hidayat ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim penyidik akhirnya meringkus Taufik di Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam.

Saat ini penyidik terus mengembangkan penyidikan, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa para saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dalam kasus tersebut.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok, Ini Daftar Wilayah yang Perlu Waspada
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus
Siapa Febrie Adriansyah? Ini Tugas dan Wewenang Jampidsus Kejagung
Kemenhaj Ajukan Skema Baru Haji 2027, Jemaah Cukup Bayar Rp42,8 Juta
Polisi Sita Uang, Valas, dan Emas Ratusan Miliar dari Penggeledahan 12 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi
Gempa M5,5 Guncang Selat Sunda, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Rupiah Menguat ke Rp17.983 per Dollar AS, IHSG Ikut Naik pada Awal Perdagangan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:00 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok, Ini Daftar Wilayah yang Perlu Waspada

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:58 WIB

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:00 WIB

Siapa Febrie Adriansyah? Ini Tugas dan Wewenang Jampidsus Kejagung

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:00 WIB

Kemenhaj Ajukan Skema Baru Haji 2027, Jemaah Cukup Bayar Rp42,8 Juta

Berita Terbaru