Harga Emas Antam Terbaru 28 Juni 2026, Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Harga Emas Batangan

Ilustrasi Harga Emas Batangan

KABAR PAJAJARAN – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Minggu, 28 Juni 2026, masih bertahan di posisi yang sama seperti perdagangan sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram tetap berada di level Rp2.660.000.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga belum mengalami perubahan. Logam Mulia masih menetapkan harga buyback sebesar Rp2.378.000 per gram.

Kondisi tersebut menunjukkan pasar emas domestik masih bergerak stabil. Masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas Antam dapat menggunakan harga tersebut sebagai acuan transaksi hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan ukuran sehingga masyarakat dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi dan kemampuan finansial.

Berikut daftar harga emas Antam per Minggu, 28 Juni 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.380.000
  • 1 gram: Rp2.660.000
  • 2 gram: Rp5.260.000
  • 3 gram: Rp7.865.000
  • 5 gram: Rp13.075.000
  • 10 gram: Rp26.095.000
  • 25 gram: Rp65.112.000
  • 50 gram: Rp130.145.000
  • 100 gram: Rp260.212.000
  • 250 gram: Rp650.265.000
  • 500 gram: Rp1.300.320.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.600.600.000

Antam Sediakan Beragam Pilihan Investasi

Logam Mulia Antam menawarkan emas batangan mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram. Pilihan tersebut memberi fleksibilitas kepada investor pemula maupun investor berpengalaman untuk menyesuaikan nilai investasi.

Harga emas Antam umumnya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Penyesuaian harga mengikuti perkembangan harga emas dunia serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Pemerintah mengenakan pajak atas transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembeli emas yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. Penjual akan menerima bukti potong pajak sebagai dokumen pelaporan.

Pajak Buyback Emas Antam

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenai pajak. Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 3 persen.

PT Antam akan memotong pajak tersebut secara langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.

Bagi masyarakat yang berencana berinvestasi emas, memantau perkembangan harga setiap hari menjadi langkah penting agar dapat menentukan waktu pembelian maupun penjualan dengan lebih tepat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Ayam Hidup Anjlok ke Rp 17.000, Peternak Rakyat Merugi Rp 10.000 per Ekor
InJourney Airports Kembangkan 4 Bandara Besar pada 2026, Kapasitas Penumpang Melonjak
Elon Musk Jadi Triliuner Pertama Dunia Usai IPO SpaceX
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2,673 Juta
Rupiah Tinggalkan Level Rp18.000, Pasar Sambut Positif Kebijakan BI
Harga Emas Rontok Hari Ini, Cek Sebelum Terlambat Beli
Harga Emas Antam Turun Rp 32.000 per Gram, Sentuh Rp 2,738 Juta
Rupiah Menguat 76 Poin ke Rp17.805, Efek Aturan Baru DHE SDA Mulai Terlihat

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:22 WIB

Harga Emas Antam Terbaru 28 Juni 2026, Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:14 WIB

Harga Ayam Hidup Anjlok ke Rp 17.000, Peternak Rakyat Merugi Rp 10.000 per Ekor

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

InJourney Airports Kembangkan 4 Bandara Besar pada 2026, Kapasitas Penumpang Melonjak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

Elon Musk Jadi Triliuner Pertama Dunia Usai IPO SpaceX

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:32 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2,673 Juta

Berita Terbaru