JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap praktik keuangan ilegal di Indonesia. Hingga Mei 2026, kedua lembaga tersebut telah menghentikan operasional 255 entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, Satgas PASTI menindak 27 entitas gadai swasta yang beroperasi tanpa izin resmi sepanjang April hingga Mei 2026. Selain itu, petugas juga menghentikan kegiatan 228 pedagang aset kripto ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026.
Pedagang Kripto Ilegal Jadi Temuan Terbanyak
Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang masih bermunculan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, mayoritas pelanggaran yang ditemukan berasal dari perdagangan aset kripto tanpa izin. Banyak pihak menawarkan investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan, hingga situs internet tanpa memiliki legalitas yang sah.
“Masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, para pelaku umumnya menggunakan berbagai cara untuk menarik minat calon korban. Mereka menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga pendapatan pasif yang diklaim dapat diperoleh tanpa risiko.
Gadai Ilegal Rugikan Masyarakat
Selain sektor kripto, Satgas PASTI juga menemukan praktik gadai swasta ilegal yang masih beroperasi di sejumlah daerah. Hudiyanto menyebut aktivitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena menerapkan bunga tinggi dan membuat perjanjian yang tidak transparan.
Tidak hanya itu, pelaku usaha gadai ilegal juga kerap mengabaikan perlindungan terhadap barang jaminan maupun hak-hak konsumen.
Karena itu, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sesuai aturan tersebut, pelaku usaha pergadaian harus mengantongi izin resmi paling lambat 12 Januari 2026.
OJK Ingatkan Investor Cek Legalitas
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi. Calon investor juga perlu memastikan aset kripto yang diperdagangkan telah masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan Bursa Kripto.
Selain itu, masyarakat harus menghindari penawaran investasi dengan skema yang tidak masuk akal. OJK meminta masyarakat memahami risiko investasi aset kripto sebelum menanamkan dana.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi.
Ratusan Ribu Laporan Penipuan Masuk ke IASC
Di sisi lain, OJK bersama Satgas PASTI juga memperkuat upaya pemberantasan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Hingga 31 Mei 2026, IASC menerima sebanyak 579.459 laporan dugaan penipuan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, tim IASC berhasil memblokir dana korban dengan nilai mencapai Rp638,9 miliar.
OJK berharap langkah pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi aktif masyarakat dapat menekan pertumbuhan aktivitas keuangan ilegal sekaligus melindungi konsumen dari berbagai modus penipuan yang semakin berkembang di era digital. ***(Ant)






