Kabupaten Garut, Kabar Pajajaran – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di Jawa Barat. Pemusnahan simbolis berlangsung di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu, 24 Juni 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hadir bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dalam kegiatan tersebut.
Barang kena cukai ilegal tersebut memiliki nilai mencapai Rp65,1 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredarannya mencapai Rp32,9 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut menjadi pemusnahan rokok ilegal pertama pada 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.
Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil penindakan Bea Cukai secara mandiri maupun melalui sinergi dengan berbagai pihak dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada bidang penegakan hukum.
Penindakan tersebut mencakup periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
Pemusnahan Jadi Tahap Akhir Penindakan Rokok Ilegal
Pemusnahan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Tahapan tersebut menjadi proses akhir setelah seluruh mekanisme penindakan terhadap barang kena cukai ilegal selesai.
Setelah seremoni simbolis di Garut, Bea Cuka akan membawa seluruh rokok ilegal menuju PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Di lokasi tersebut, petugas akan menghancurkan, merusak, dan membakar seluruh barang sitaan tersebut.
Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah sehingga tidak kembali beredar di masyarakat.
Dedi Mulyadi Ajak Warga Tolak Rokok Ilegal
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama memberantas peredaran rokok ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi.
Selain itu, Dedi meminta para pedagang menghentikan penjualan rokok ilegal.
“Sebab kalau tidak ada yang menjual maka tentu tidak akan dibeli,” ujarnya.
Menurut Dedi, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
Karena itu, ia mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.
Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menyiapkan aplikasi pengaduan secara daring untuk mempermudah pelaporan.
“Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online, siapa yang lapor akan dikasih hadiah,” kata Dedi.
Bea Cukai Tekankan Pencegahan Lebih Efektif
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting untuk menghentikan peredaran barang kena cukai ilegal.
Ia mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujar Djaka.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Jawa Barat diharapkan terus menurun sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga.***(BePe)






