BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Polisi akhirnya meringkus Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29). Penangkapan itu mengakhiri pelarian Taufik setelah kasus tersebut menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurut dia, tim kepolisian berhasil menemukan dan menangkap Taufik di wilayah Bandung Raya.
“Sudah kami tangkap. Itu saja dulu ya,” kata Hendra saat memberikan keterangan, Selasa (23/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendra belum menjelaskan lokasi pasti penangkapan. Namun, ia memastikan tim kepolisian menangkap Taufik di kawasan Bandung Raya. Dalam waktu dekat, Polda Jabar akan memaparkan kronologi penangkapan dan perkembangan penyidikan kepada publik.
Sebelum menangkap Taufik, penyidik lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik menjerat Taufik dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan setelah kondisi Yuvita terungkap ke publik. Korban mengalami luka berat pada kepala, wajah, dan kaki akibat serangkaian kekerasan yang diduga Taufik lakukan. Luka tersebut menyebabkan Yuvita kehilangan kemampuan melihat, mengalami kesulitan berjalan, serta tidak dapat berbicara secara normal.
Hasil penyelidikan menunjukkan Taufik menyekap dan menganiaya Yuvita di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama sekitar tiga tahun, korban diduga menjalani kehidupan dalam tekanan dan kekerasan tanpa bisa lepas dari pelaku.
Saat ini, penyidik terus mendalami perkara tersebut. Polisi juga memeriksa berbagai keterangan dan barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang menimpa korban serta melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.***(Chq)






