JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuka peluang bagi perusahaan farmasi untuk menyesuaikan harga obat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Namun, pemerintah membatasi kenaikan harga agar tidak melebihi 20 persen.
Budi menegaskan Kementerian Kesehatan akan mengawasi setiap penyesuaian harga yang dilakukan industri farmasi. Menurutnya, kenaikan dalam rentang 10 hingga 20 persen masih dapat diterima karena sejumlah bahan baku obat masih bergantung pada impor.
“Kalau kenaikannya masih dalam rentang yang wajar, itu masuk akal. Tetapi kalau lebih dari batas yang sudah dihitung, tentu akan kami evaluasi,” ujar Budi di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemenkes Tetapkan Batas Kenaikan Harga
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rizka Andalucia, menjelaskan pemerintah telah memetakan dampak pelemahan rupiah terhadap biaya produksi obat.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Kemenkes menilai kenaikan harga obat paling tinggi berada pada kisaran 20 persen. Pemerintah akan meminta klarifikasi dari perusahaan apabila menemukan kenaikan yang melampaui batas tersebut.
Rizka menambahkan setiap perusahaan farmasi memiliki tingkat ketergantungan impor yang berbeda. Karena itu, besaran penyesuaian harga juga tidak akan sama.
“Ada perusahaan yang mungkin hanya menaikkan harga sekitar 5 persen, ada juga yang 10 persen. Namun kami tidak melihat alasan untuk menaikkan harga lebih dari 20 persen,” katanya.
Industri Farmasi Masih Gunakan Komponen Biaya Dalam Negeri
Kementerian Kesehatan menilai tidak seluruh biaya produksi farmasi terdampak langsung oleh penguatan dolar AS. Banyak komponen operasional yang masih menggunakan rupiah, seperti pembayaran gaji karyawan, biaya energi, distribusi, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Faktor tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menetapkan batas kenaikan harga agar tetap proporsional dan tidak membebani masyarakat.
Budi juga mengingatkan pelaku industri agar tidak memanfaatkan situasi pelemahan rupiah untuk mengambil keuntungan berlebihan melalui kenaikan harga yang tidak sesuai dengan kondisi riil biaya produksi.
Obat BPJS Kesehatan Dipastikan Tetap Aman
Di tengah potensi kenaikan harga obat di pasaran, Kementerian Kesehatan memastikan ketersediaan obat yang masuk dalam program BPJS Kesehatan tetap aman.
Rizka menegaskan pemerintah terus memantau rantai pasok dan harga obat yang digunakan dalam layanan kesehatan nasional. Dengan pengawasan tersebut, masyarakat peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir terhadap akses obat yang dijamin program tersebut.
Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan industri farmasi untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan pasokan obat tetap tersedia di tengah tekanan nilai tukar rupiah.***(Ant)






