BPJS Kesehatan Tegaskan 21 Layanan dan Penyakit Tidak Ditanggung pada 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Google)

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Google)

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – BPJS Kesehatan memastikan aturan mengenai layanan kesehatan yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Hingga Mei 2026, BPJS belum mengubah daftar layanan maupun penyakit yang tidak masuk dalam tanggungan program tersebut.

Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mengakses berbagai layanan medis, mulai dari pemeriksaan di puskesmas dan klinik, rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga operasi tertentu seperti jantung, caesar, dan katarak.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan pihaknya masih menggunakan regulasi yang sama terkait pelayanan yang tidak dijamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pelayanan yang tidak dijamin masih mengacu regulasi yang lama, terakhir Perpres Jaminan Kesehatan Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52,” ujar Rizzky, Rabu (6/5/2026).

Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada Pasal 52 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 jenis pelayanan kesehatan berikut:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi darurat.
  3. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah masuk tanggungan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau perusahaan.
  4. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program lain.
  5. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  6. Pelayanan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja melukai diri sendiri atau melakukan aktivitas berbahaya.
  11. Pengobatan alternatif, tradisional, dan komplementer yang belum terbukti efektif secara medis.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
  13. Alat kontrasepsi, obat kontrasepsi, dan kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana saat masa tanggap darurat atau wabah tertentu.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang sebenarnya bisa dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana yang sudah memiliki skema pembiayaan lain.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  20. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.
  21. Pelayanan kesehatan yang sudah masuk tanggungan program jaminan kesehatan lainnya.

BPJS Tetap Tanggung Beragam Layanan Medis

Meski mengecualikan sejumlah layanan, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai kebutuhan medis masyarakat. Program JKN masih mencakup pemeriksaan kesehatan tingkat pertama, layanan rawat inap dan rawat jalan, obat-obatan tertentu, hingga tindakan operasi sesuai indikasi medis.

Peserta juga bisa memanfaatkan layanan persalinan dan pemeriksaan kesehatan rutin sesuai prosedur yang berlaku.

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Masyarakat dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Pendaftaran online cukup dilakukan dengan mengisi data diri, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), lalu membayar iuran pertama melalui virtual account.

Sementara itu, pendaftaran offline mengharuskan peserta datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, mengisi formulir pendaftaran, memilih FKTP, dan menyelesaikan pembayaran iuran pertama agar kepesertaan aktif. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejar Target Angka Harapan Hidup, Jabar Siap Sukseskan Program KITA SEHAT
Dr. dr. Tauhid Nur Azhar Jelaskan Tinjauan Neuropsikologi di Balik Kasus Penyekapan dan Penyiksaan
Psikopat Ramai Dikaitkan dengan Kasus Taufik Hidayat, Pakar Minta Publik Tak Asal Memberi Label
Dokter Ungkap Alasan Generasi Muda Mudah Stres Saat Mulai Bekerja
Air Putih atau Air Lemon? Simak Pilihan Terbaik untuk Menjaga Hidrasi Tubuh
Kemarau Lebih Kering dan Panjang, Dinkes Jabar Mengingatkan Warga Waspadai Diare hingga ISPA
Cegah Stunting Kognitif, Pakar Soroti Peran Nutrigenomik dan Pangan Lokal dalam Perkembangan Otak Anak
Sering Lemas Meski Sudah Istirahat? Waspadai Gejala Diabetes

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:45 WIB

Kejar Target Angka Harapan Hidup, Jabar Siap Sukseskan Program KITA SEHAT

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:44 WIB

Dr. dr. Tauhid Nur Azhar Jelaskan Tinjauan Neuropsikologi di Balik Kasus Penyekapan dan Penyiksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:00 WIB

Psikopat Ramai Dikaitkan dengan Kasus Taufik Hidayat, Pakar Minta Publik Tak Asal Memberi Label

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00 WIB

Dokter Ungkap Alasan Generasi Muda Mudah Stres Saat Mulai Bekerja

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:53 WIB

Air Putih atau Air Lemon? Simak Pilihan Terbaik untuk Menjaga Hidrasi Tubuh

Berita Terbaru