JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – BPJS Kesehatan memastikan aturan mengenai layanan kesehatan yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Hingga Mei 2026, BPJS belum mengubah daftar layanan maupun penyakit yang tidak masuk dalam tanggungan program tersebut.
Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mengakses berbagai layanan medis, mulai dari pemeriksaan di puskesmas dan klinik, rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga operasi tertentu seperti jantung, caesar, dan katarak.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan pihaknya masih menggunakan regulasi yang sama terkait pelayanan yang tidak dijamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pelayanan yang tidak dijamin masih mengacu regulasi yang lama, terakhir Perpres Jaminan Kesehatan Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52,” ujar Rizzky, Rabu (6/5/2026).
Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Mengacu pada Pasal 52 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 jenis pelayanan kesehatan berikut:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah masuk tanggungan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau perusahaan.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program lain.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pelayanan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
- Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja melukai diri sendiri atau melakukan aktivitas berbahaya.
- Pengobatan alternatif, tradisional, dan komplementer yang belum terbukti efektif secara medis.
- Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
- Alat kontrasepsi, obat kontrasepsi, dan kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana saat masa tanggap darurat atau wabah tertentu.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang sebenarnya bisa dicegah.
- Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana yang sudah memiliki skema pembiayaan lain.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.
- Pelayanan kesehatan yang sudah masuk tanggungan program jaminan kesehatan lainnya.
BPJS Tetap Tanggung Beragam Layanan Medis
Meski mengecualikan sejumlah layanan, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai kebutuhan medis masyarakat. Program JKN masih mencakup pemeriksaan kesehatan tingkat pertama, layanan rawat inap dan rawat jalan, obat-obatan tertentu, hingga tindakan operasi sesuai indikasi medis.
Peserta juga bisa memanfaatkan layanan persalinan dan pemeriksaan kesehatan rutin sesuai prosedur yang berlaku.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Masyarakat dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Pendaftaran online cukup dilakukan dengan mengisi data diri, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), lalu membayar iuran pertama melalui virtual account.
Sementara itu, pendaftaran offline mengharuskan peserta datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, mengisi formulir pendaftaran, memilih FKTP, dan menyelesaikan pembayaran iuran pertama agar kepesertaan aktif. ***(Ant)





