Minat Haji Masih Rendah, Kemenhaj Majalengka Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Calon Jemaah Haji

Ilustrasi Calon Jemaah Haji

MAJALENGKA, KABAR PAJAJARAN – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Majalengka menilai minat masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji masih tergolong rendah. Hingga pertengahan 2026, jumlah pendaftar haji di daerah tersebut baru mencapai sekitar 21.000 orang.

Kepala Kemenhaj Kabupaten Majalengka, H. Abu Mansyur, mengatakan jumlah tersebut masih jauh dari potensi masyarakat yang dapat melaksanakan ibadah haji. Saat ini, jumlah penduduk Kabupaten Majalengka mencapai sekitar 1,3 juta jiwa.

Pendaftar Haji Dinilai Masih Sangat Sedikit

Abu Mansyur menjelaskan, apabila setengah dari total penduduk atau sekitar 650.000 orang masuk kategori mampu, maka jumlah pendaftar haji yang baru mencapai 21.000 orang masih sangat kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita hitung secara sederhana, jumlah pendaftar haji saat ini masih sangat jauh dari potensi yang ada. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti sebuah masjid berkapasitas 1.000 orang yang hanya terisi 10 hingga 20 jamaah. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu ikut menyosialisasikan pentingnya ibadah haji kepada warga.

Kemenhaj: Yang Penting Daftar Dulu

Abu Mansyur menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa kewajiban saat ini bukan menunggu waktu keberangkatan, melainkan segera mengambil porsi dengan mendaftarkan diri.

Menurut dia, proses pendaftaran haji kini semakin mudah dan cepat. Calon jamaah hanya perlu membuka tabungan haji dengan setoran awal Rp25 juta di bank. Proses tersebut rata-rata memakan waktu sekitar 30 menit.

Setelah itu, calon jamaah cukup datang ke Kantor Kemenhaj untuk menyelesaikan proses pendaftaran yang hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.

“Jangan fokus pada kapan berangkatnya. Yang terpenting adalah mendapatkan nomor porsi terlebih dahulu,” kata Abu Mansyur.

Ia menambahkan, persyaratan administrasi yang dibutuhkan juga cukup sederhana, yakni KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.

Pemahaman Masyarakat Jadi Tantangan

Abu Mansyur menilai salah satu penyebab rendahnya minat pendaftaran haji berasal dari pemahaman masyarakat mengenai konsep kemampuan dalam berhaji.

Banyak warga, kata dia, masih menganggap kemampuan berhaji harus ditandai dengan kondisi ekonomi yang sangat mapan atau kesiapan spiritual yang sempurna. Padahal, masyarakat dapat mulai merencanakan dan mempersiapkan ibadah haji sejak dini melalui pendaftaran.

Karena itu, Kemenhaj terus mengedukasi masyarakat agar tidak menunda pendaftaran hanya karena merasa belum sepenuhnya siap.

Banyak Jamaah Berasal dari Kalangan Menengah ke Bawah

Abu Mansyur juga mengungkapkan fakta bahwa sebagian besar jamaah haji yang berangkat justru berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Menurutnya, para jamaah tersebut datang dari berbagai latar belakang, mulai dari petani, pedagang, hingga penarik becak. Mereka mampu berangkat karena memiliki komitmen kuat dan menjadikan ibadah haji sebagai prioritas.

“Kami melihat banyak jamaah yang berasal dari kalangan sederhana. Mereka bisa berangkat karena memiliki tekad kuat untuk menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Masa Tunggu Haji Capai 30 Tahun

Terkait masa tunggu keberangkatan, Abu Mansyur menjelaskan pemerintah kini menerapkan sistem kuota nasional. Kebijakan tersebut membuat masa tunggu calon jamaah haji di berbagai daerah relatif sama.

Saat ini, masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia berada pada kisaran 29 hingga 30 tahun.

Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak menjadikan lamanya antrean sebagai alasan untuk menunda pendaftaran.

Menurutnya, pemerintah memiliki sejumlah mekanisme percepatan keberangkatan yang tetap sesuai aturan. Salah satunya melalui pengisian kuota dari jamaah yang membatalkan keberangkatan karena meninggal dunia, sakit berat, atau alasan lainnya.

Di Kabupaten Majalengka, jumlah pembatalan tersebut rata-rata mencapai sekitar 400 jamaah setiap tahun. Selain itu, pemerintah juga menyediakan skema penggabungan mahram, seperti pasangan suami istri, dengan ketentuan yang telah diatur secara resmi.

“Kami berharap masyarakat segera mengambil porsi haji. Semakin cepat mendaftar, semakin cepat pula masuk antrean keberangkatan,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Sumber Berita: Diskominfo Majalengka

Berita Terkait

Remisi Indra Kenz Dievaluasi Ditjenpas, Pembebasan Bersyarat Bisa Dicabut
TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Hanguskan 500 Meter Persegi
Mata Air di Gunung Sindur Bogor Mendadak Merah, DLH Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Jakarta Terancam Kekeringan, Pemprov DKI Kaji Desalinasi Air Laut
Pria Penendang Wanita di Senayan City Jadi Tersangka
Pemprov Jabar Dorong Shuttle Bus dari Bandara Nusawiru ke Destinasi Wisata Pangandaran
Pemerintah Siapkan 5 Pompa untuk Atasi Banjir Karangligar yang Berlangsung 25 Tahun
Dua Begal Spesialis Jalanan Dibekuk Polresta Karawang, Beraksi di 12 TKP

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Remisi Indra Kenz Dievaluasi Ditjenpas, Pembebasan Bersyarat Bisa Dicabut

Minggu, 27 September 2026 - 08:00 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Hanguskan 500 Meter Persegi

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

Mata Air di Gunung Sindur Bogor Mendadak Merah, DLH Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Senin, 21 September 2026 - 14:00 WIB

Jakarta Terancam Kekeringan, Pemprov DKI Kaji Desalinasi Air Laut

Senin, 21 September 2026 - 12:45 WIB

Pria Penendang Wanita di Senayan City Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Ilustrasi BIJB Kertajati

Jawa Barat

BIJB Kertajati Siapkan Penguatan Modal Dasar hingga Rp8 Triliun

Jumat, 2 Okt 2026 - 15:00 WIB