KABAR PAJAJARAN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual-beli kursi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penyidik menduga sejumlah pejabat kampus mengatur kelulusan calon mahasiswa melalui jalur mandiri dengan imbalan uang.
KPK mengungkap perkara tersebut setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK Temukan Dugaan Pengaturan 73 Kursi Mahasiswa Baru
KPK menemukan indikasi bahwa puluhan kursi mahasiswa baru jalur mandiri telah dikondisikan untuk calon mahasiswa yang bersedia membayar sejumlah uang.
Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, tersangka diduga telah mengatur 73 kursi. Kursi tersebut kemudian disiapkan untuk calon mahasiswa yang meminta bantuan agar dapat diterima di Unsoed.
Penyidik juga menemukan dokumen yang memuat perhitungan mengenai pengaturan 73 kursi tersebut. Namun, KPK masih mendalami formula dan besaran uang yang diduga dipatok untuk setiap kursi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses seleksi jalur mandiri tidak sepenuhnya berjalan berdasarkan mekanisme penerimaan mahasiswa yang berlaku.
Kepala Bagian Akademik Diduga Terima Rp1,12 Miliar
Salah satu modus yang diungkap KPK melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Eko diduga menerima uang sebesar Rp1,12 miliar dari pihak yang disebut KPK sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya meloloskan calon mahasiswa melalui jalur mandiri pada tahun akademik 2025 dan 2026.
Menurut KPK, Eko berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Eko bahkan diduga melakukan negosiasi mengenai nominal uang yang harus diberikan untuk membantu kelulusan calon mahasiswa.
Setelah menerima uang, Eko kemudian melaporkan calon mahasiswa yang telah memberikan uang kepada rektor.
KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan akses user ID kepada Eko. Akses tersebut memungkinkan Eko melakukan proses otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
Wakil Rektor Diduga Minta Rp650 Juta
Klaster kedua melibatkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo.
Norman diduga meminta uang Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi jalur mandiri.
KPK menyebut Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto menjadi perantara dalam permintaan uang tersebut. Orangtua calon mahasiswa kemudian menyerahkan Rp650 juta dengan harapan anaknya dapat diterima di Unsoed.
Namun, calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lulus seleksi.
Orangtua calon mahasiswa kemudian meminta pengembalian uang secara penuh. Masalahnya, Dian dan Adhi diduga telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga dana Rp650 juta tidak lagi tersedia.
Uang Rp650 Juta Diduga Dikembalikan Lewat Proyek Kampus
Norman kemudian diduga mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut kepada orangtua calon mahasiswa.
Dalam proses itu, Norman diduga melibatkan Dian, Adhi, dan Mulyono. KPK menyebut Mulyono merupakan keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Ketiganya diduga menjanjikan pengembalian uang melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Tiga pekerjaan tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. CV milik Mulyono kemudian mengerjakan proyek-proyek tersebut.
KPK menduga skema itu membuat uang yang sebelumnya diberikan orangtua calon mahasiswa sebagai imbalan masuk Unsoed berkelindan dengan proyek pengadaan di lingkungan kampus.
Rektor Unsoed Diduga Kelola Gratifikasi Rp680 Juta
KPK juga mengungkap klaster ketiga yang melibatkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menerima dan mengelola uang yang dikategorikan KPK sebagai gratifikasi. Nilai uang tersebut mencapai Rp680 juta.
Hubungan keluarga antara keduanya turut menjadi perhatian penyidik karena Mulyono disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.
KPK masih mendalami aliran uang serta peran masing-masing tersangka dalam keseluruhan perkara penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tersebut.
KPK Sita Uang Rp665 Juta dan Saldo Rp99 Juta
Dalam rangkaian OTT, KPK menyita uang tunai senilai Rp665 juta. Penyidik juga menemukan saldo dalam rekening dengan nilai sekitar Rp99 juta.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dalam dugaan praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
KPK kini masih mendalami dokumen, aliran uang, serta pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut.
Enam Tersangka Dijerat UU Tipikor
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri atas tiga pejabat Unsoed dan tiga pihak swasta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. KPK akan mendalami dugaan pengaturan kursi mahasiswa baru, besaran uang yang diminta, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. ***(Ant)






