BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara. Polisi menyebut mahasiswa berinisial A mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk saat menabrak korban di Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Aiptu Asep mengendarai sepeda motor setelah menjalankan patroli gabungan.
Mobil yang dikendarai A kemudian menghantam sepeda motor Aiptu Asep dari arah belakang. Benturan tersebut membuat korban terseret hingga puluhan meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
A tidak menghentikan mobil setelah kecelakaan. Ia justru meninggalkan lokasi bersama dua anggota TNI yang berada di dalam kendaraan.
Polisi kemudian menangkap A dan membawanya ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan.
Mahasiswa Akui Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
Dalam pemeriksaan polisi, A mengakui bahwa dirinya mengemudikan mobil setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Mahasiswa semester lima asal Palu, Sulawesi Tengah, itu sebelumnya minum bersama sejumlah orang di sebuah kedai kawasan Simpang Lima, Kota Bandung.
A mengatakan dirinya minum bersama lebih dari lima orang sebelum mengambil mobil.
“Iya betul, malam itu saya mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.”
Setelah minum, A meminjam mobil milik temannya yang merupakan anggota TNI. Ia mengaku hendak membeli rokok ketika meminta izin menggunakan kendaraan tersebut.
“Saya meminjam mobil teman saya yang merupakan anggota TNI berinisial A untuk membeli rokok,” ujar A.
Polisi menduga kondisi mabuk memengaruhi kesadaran A ketika kecelakaan terjadi. A bahkan mengaku tidak menyadari bahwa mobilnya telah menabrak Aiptu Asep.
A Mengaku Tidak Tahu Telah Menabrak Korban
Penyidik kemudian menanyakan kondisi A saat kecelakaan. A mengaku tidak merasakan benturan atau menyadari bahwa dirinya menabrak seseorang.
“Iya, saya enggak merasa telah menabrak,” kata A.
Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami pengakuan tersebut. Menurut Dedi, kondisi A saat mengemudi menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan.
“Keterangan sementara pada saat di BAP kemarin, itu yang bersangkutan sadar atau tidak sadar bunyi seperti itu. Ya, ini akibat dalam keadaan kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol,” ujar Dedi.
Setelah kecelakaan, A tetap membawa mobil tersebut kembali ke kawasan Simpang Lima.
Dua Prajurit TNI Berada di Dalam Mobil
Polisi memastikan dua anggota TNI berada di dalam mobil ketika A menabrak Aiptu Asep.
Kedua prajurit tersebut masing-masing berinisial Prada A dan Prada V. Namun, polisi menegaskan bahwa A, seorang warga sipil, mengemudikan mobil saat kecelakaan.
Kapolrestabes Bandung mengatakan polisi dan Polisi Militer telah berkoordinasi untuk mengusut peran kedua prajurit tersebut.
“Dua orang kebetulan hasil pemeriksaan dari POM kami selalu berkoordinasi, kami memeriksa bersama-sama, dua dari teman TNI, satu dari sipil. Cuma yang mengendarainya yang sipil,” kata Dedi.
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin juga membenarkan informasi tersebut.
Mahmudin mengatakan Prada A dan Prada V berada di dalam kendaraan ketika kecelakaan terjadi. Polisi Militer kemudian meminta keterangan keduanya untuk mengetahui peran mereka.
Hingga kini, kedua prajurit TNI tersebut masih berstatus saksi.
Setelah Tabrak Polisi, A Kembali ke Kedai
Polisi menemukan fakta lain setelah menelusuri perjalanan A pascakecelakaan.
A bersama dua rekannya kembali ke kedai di kawasan Simpang Lima. Setelah itu, seorang rekannya mengantar A pulang ke tempat kos.
Saat itu, A masih berada dalam pengaruh alkohol.
Pemilik mobil kemudian melihat kerusakan pada bagian depan kendaraan. Ia langsung menanyakan kerusakan tersebut kepada A.
Namun, A mengaku tidak mengetahui penyebab kerusakan mobil.
“Saat malam itu pulang ke kosan diantar teman dalam kondisi mabuk. Saya juga sempat ditegur oleh pemilik mobil terkait kondisi mobil yang rusak, saya jawab enggak tahu,” tutur A.
Polisi Lacak Pelaku Lewat CCTV
Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian bergerak untuk mencari pengemudi mobil yang meninggalkan lokasi kecelakaan.
Penyidik menggabungkan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, analisis kecelakaan lalu lintas, serta rekaman CCTV.
Polisi menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengurai rangkaian kecelakaan.
Rekaman CCTV milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga membantu polisi mengidentifikasi kendaraan dan pengemudinya.
Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi kendaraan, STNK, pakaian yang A gunakan saat kejadian, serta dokumentasi lokasi kecelakaan.
Penyidik juga meminta keterangan dari tujuh saksi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi A sebagai pengemudi mobil.
Polisi Jerat Mahasiswa dengan Pasal Berlapis
Polrestabes Bandung kemudian menjerat A dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi menggunakan Pasal 105 juncto Pasal 106 ayat (1), Pasal 312, serta Pasal 311 ayat (5).
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Polisi juga menahan A untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dedi Mulyadi Pastikan Penegakan Hukum Terbuka
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta aparat menjalankan proses hukum terhadap A secara terbuka.
Dedi mengatakan aparat akan membawa perkara tersebut melalui mekanisme peradilan umum.
“Konferensi pers ini bagian keterbukaan dan penegakkan supremasi hukum di kalangan sipil bahwa pelaku statusnya mahasiswa dan mengendarai kendaraan roda empat dalam keadaan mabuk hingga menabrak anggota Polri sudah ditahan,” tegas Dedi.
Sementara itu, Polisi Militer terus mendalami peran Prada A dan Prada V. Aparat TNI masih menempatkan keduanya sebagai saksi.
Aiptu Asep Gugur Seusai Menjalankan Patroli
Aiptu Asep Suhara meninggal dunia setelah kecelakaan tersebut. Sebelum kejadian, ia menjalankan patroli gabungan untuk menjaga keamanan wilayah Kota Bandung.
Dedi mengatakan Aiptu Asep menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang telah disepakati TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
“Almarhum meninggal dunia dalam keadaan melaksanakan tugas,” kata Dedi.
Aiptu Asep meninggalkan seorang istri dan empat anak. Keluarga kemudian memakamkan jenazahnya di kawasan Gumuruh, Kota Bandung.
Kasus tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep kini memasuki proses hukum. Polisi fokus memproses A sebagai pengemudi, sementara Polisi Militer mendalami keterangan dua prajurit TNI yang berada di dalam mobil.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengendara untuk tidak mengemudi setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Kondisi mabuk dapat mengurangi konsentrasi, memperlambat respons, dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal. ***(Chq)






