KABAR PAJAJARAN – Satreskrim Polresta Bandung mengungkap dugaan produksi uang palsu senilai Rp300 juta. Polisi mengamankan dua orang kakak beradik yang menjalankan aktivitas tersebut di rumah mereka.
Kedua orang itu baru menjalankan aksinya selama sekitar satu pekan. Namun, polisi menemukan uang palsu dengan nilai nominal mencapai Rp300 juta.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Andrian mengatakan kedua terduga pelaku sudah menyiapkan aksinya sejak Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindak pidana ini sudah direncanakan pelaku mulai bulan Juni. Persiapannya mulai mengumpulkan peralatan membuat uang palsu ini,” kata Dwi.
Uang Palsu Rp1 Juta Dicoba Beredar
Dalam satu pekan, kedua terduga pelaku mencetak uang palsu dengan total nilai sekitar Rp300 juta. Mereka kemudian mencoba menggunakan uang palsu senilai Rp1 juta untuk berbelanja.
Polisi menyebut kedua orang itu menyasar warung kecil, pasar, hingga penjual bensin eceran. Mereka berharap mendapatkan barang sekaligus uang kembalian dari transaksi tersebut.
“Sudah mencoba mengedarkan Rp1 juta. Sasarannya warung-warung kecil, pasar, dan penjual bensin eceran. Mereka berharap mendapatkan barang dan uang kembalian,” ujar Dwi.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Petugas menemukan printer, satu unit laptop, serta sejumlah peralatan lain.
Polisi Temukan Dugaan Rencana Perluasan
Meski baru menjalankan aksinya sekitar satu pekan, polisi melihat indikasi kedua terduga pelaku ingin memperluas kegiatan tersebut.
Dwi mengatakan jumlah uang palsu yang mereka buat cukup besar. Kondisi itu membuat polisi menduga mereka tidak hanya menyiapkan uang untuk kebutuhan sendiri.
“Awalnya mungkin untuk digunakan sendiri. Tetapi melihat jumlah yang mereka cetak, ada kemungkinan mereka ingin mengedarkannya melalui kaki-kaki,” kata Dwi.
Polisi Ungkap Cara Pembuatan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan sebuah rumah yang terlihat tertutup dan mencurigakan.
Satreskrim Polresta Bandung kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan aktivitas pemalsuan uang.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua terduga pelaku mencari bahan dan referensi melalui mesin pencari digital. Mereka kemudian mengerjakan sejumlah tahapan secara manual.
“Awalnya dia mengambil master dari Google, diambil, dipahami, dicari bahan yang mirip,” ujar Dwi.
Polisi juga menemukan upaya kedua terduga pelaku untuk membuat uang palsu menyerupai uang asli. Salah satu tahap yang cukup sulit, menurut penyidik, berkaitan dengan pemasangan unsur hologram.
“Proses pembuatan paling sulit mungkin di hologram yang bergaris ini. Sistem yang mereka gunakan memberi tanda, kemudian mereka bolongi. Jadi hologram ini mereka masukkan secara manual,” ungkap Dwi.
Atas kasus tersebut, polisi mempersangkakan kedua terduga pelaku dengan Pasal 374 KUHP sesuai keterangan dalam perkara tersebut. Polisi menyebut pasal itu memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***






