SUKABUMI, KP – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Satreskrim Polres Sukabumi menemukan tiga pelajar yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Penyidik juga menetapkan oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) berinisial TIP sebagai tersangka.
Polisi kemudian menahan TIP di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan jumlah korban mencapai tiga pelajar. Namun, polisi masih menyimpan detail kronologi dan dugaan perbuatan tersangka hingga konferensi pers resmi.
“Ya 3 orang, nanti disampaikan pas rilis dengan Pak Waka (Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto),” kata Dudi saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Polisi Terima Laporan pada 13 September
Penyidik mulai menangani perkara tersebut setelah menerima laporan polisi pada 13 September 2026. Polisi langsung mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Tim penyidik memeriksa pelapor, para korban, dan sejumlah saksi. Polisi juga mengecek lokasi kejadian serta menggelar perkara sebelum menentukan status hukum tersangka.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Dudi.
Tiga Pelajar Jadi Korban
Polisi menduga ketiga pelajar tersebut mengalami tindakan kekerasan seksual di lingkungan kantor dinas. Dugaan tindakan itu mencakup perbuatan fisik maupun nonfisik.
Penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat perkara. Saat ini, tim masih melengkapi berkas penyidikan sebelum menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepolisian turut memperhatikan kondisi ketiga korban yang masih berusia anak. Karena itu, Satreskrim Polres Sukabumi menggandeng DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan perlindungan serta pendampingan.
Kedua instansi tersebut juga membantu proses asesmen psikologis bagi para korban.
“Selain penanganan proses hukum, kami berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi guna memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis. Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami,” kata Dudi.
Polisi Jerat Tersangka dengan UU TPKS
Penyidik menjerat TIP dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Tim penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara. Setelah berkas lengkap, polisi akan menyerahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Sukabumi juga meminta masyarakat menjaga identitas para korban. Polisi melarang penyebaran nama, foto, dan informasi pribadi ketiga pelajar tersebut.
Langkah itu bertujuan menjaga kondisi psikologis serta masa depan para korban yang masih berusia anak. ***(Chq)






