Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan teguran keras sekaligus instruksi tegas terkait maraknya laporan travel umrah yang menelantarkan jemaah di Tanah Suci pada Jumat (31/7/2026) di Medan. (Dok Kemenhaj)

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan teguran keras sekaligus instruksi tegas terkait maraknya laporan travel umrah yang menelantarkan jemaah di Tanah Suci pada Jumat (31/7/2026) di Medan. (Dok Kemenhaj)

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan akan mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menelantarkan maupun menipu jemaah. Selain mencabut izin, pemerintah juga akan membawa pelaku ke proses pidana jika mereka melakukan penipuan.

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan peringatan tersebut di Jakarta, Senin (3/8/2026), setelah menerima banyak laporan tentang jemaah yang terlantar di Jeddah dan Mekkah.

Menurut Dahnil, sejumlah travel umrah mengabaikan hak jemaah. Sebagian travel tidak membeli tiket keberangkatan sesuai perjanjian, sedangkan travel lainnya memberikan informasi yang menyesatkan kepada calon jemaah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menerima banyak laporan mengenai travel umrah yang menelantarkan jemaah. Ada yang tidak membeli tiket dan ada pula yang membohongi jemaah. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Dahnil.

Kemenhaj Tingkatkan Pengawasan Travel Umrah

Dahnil langsung memerintahkan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh PPIU.

Ia meminta seluruh jajaran segera menindak setiap pelanggaran tanpa memberikan toleransi kepada pelaku.

“Kami ingin memastikan seluruh penyelenggara umrah menjalankan tanggung jawabnya kepada jemaah,” katanya.

Travel Umrah Nakal Terancam Kehilangan Izin

Kemenhaj akan langsung mencabut izin operasional travel yang menelantarkan jemaah, meski pelanggaran itu baru terjadi satu kali.

Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk melindungi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah umrah.

Kemenhaj Bawa Kasus Penipuan ke Ranah Pidana

Kemenhaj juga akan menyerahkan kasus penipuan kepada aparat penegak hukum.

Pemerintah menargetkan oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pihak lain yang menjual layanan badal dan dam palsu serta merugikan jemaah hingga miliaran rupiah.

Menurut Dahnil, penegakan hukum akan memberikan efek jera sekaligus membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik yang merugikan masyarakat.

Ia menilai segelintir oknum telah mencoreng nama baik para ustaz dan kiai yang selama ini berdakwah dengan tulus.

“Jangan sampai orang-orang jahat menjadikan jemaah yang ingin beribadah sebagai komoditas. Mereka juga merusak nama baik para ustaz dan kiai,” tegasnya.

Masyarakat Harus Memilih Travel Umrah Resmi

Dahnil mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum memilih travel umrah.

Ia meminta calon jemaah memeriksa legalitas PPIU, rekam jejak perusahaan, serta kepastian jadwal keberangkatan dan layanan yang ditawarkan.

Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi risiko penipuan maupun penelantaran jemaah selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.

Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar masyarakat dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan tenang. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karhutla Indonesia Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan dan Teknologi
Musim Kemarau 2026 Kapan Berakhir? Ini Prediksi BMKG
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka hingga Penyitaan
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi
Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG
Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Karhutla Indonesia Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan dan Teknologi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Musim Kemarau 2026 Kapan Berakhir? Ini Prediksi BMKG

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka hingga Penyitaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi

Berita Terbaru

Bandung Raya

Eks Tim Sukses Dedi Mulyadi Jadi Dirut MUJ, Pengamat Beri Tanggapan

Senin, 24 Agu 2026 - 09:33 WIB