Dedi Mulyadi Jamin Pengobatan Korban Penganiayaan Taufik Hidayat hingga Sembuh, Serahkan Rp250 Juta untuk Masa Depan Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri konferensi pers kasus penyekapan dan penganiayaan sadis oleh tersangka Taufik Hidayat di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). (Foto: Humas Jabar)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri konferensi pers kasus penyekapan dan penganiayaan sadis oleh tersangka Taufik Hidayat di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). (Foto: Humas Jabar)

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menanggung seluruh kebutuhan pelayanan kesehatan hingga korban penganiayaan berinisial YTR (29) benar-benar pulih. Selain itu, Dedi juga menyerahkan bantuan sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk dukungan untuk kebutuhan dan masa depan YTR.

Dedi Mulyadi menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri jumpa media di Mapolda Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026. Korban merupakan perempuan asal Kabupaten Bandung yang mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat hingga menderita luka fisik serta trauma psikologis.

Dedi memperkirakan kebutuhan biaya pengobatan korban mencapai Rp1 miliar dalam dua pekan ke depan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran tersebut sehingga keluarga tidak perlu lagi mencari donasi untuk biaya pengobatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan catatan keuangan yang saya miliki sampai hari ini, maka dibutuhkan dalam dua minggu ini sebesar satu miliar rupiah. Dan kami menyiapkannya, tidak usah lagi cari donasi ke sana kemari,” ujar Dedi Mulyadi.

Ia menambahkan, masyarakat tetap dipersilakan memberikan bantuan apabila ingin mendukung kebutuhan keluarga serta masa depan korban.

Pemprov Jabar Serahkan Hadiah Sayembara kepada Korban

Dedi Mulyadi juga menyerahkan bantuan sebesar Rp250 juta kepada perwakilan keluarga korban dalam bentuk tabungan.

Dana tersebut sebelumnya merupakan hadiah sayembara bagi masyarakat yang berhasil menemukan tersangka. Setelah aparat kepolisian menangkap pelaku, seluruh pihak sepakat mengalihkan hadiah tersebut kepada korban.

Langkah itu bertujuan membantu memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memberikan jaminan masa depan bagi YTR setelah menjalani proses pemulihan.

Selain memberikan bantuan, Dedi menilai kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Menurutnya, lemahnya pendataan penduduk di tingkat lingkungan turut membuka celah terjadinya tindak kriminal.

Ia menyoroti hilangnya kebiasaan melaporkan tamu dalam waktu 1×24 jam kepada pengurus RT dan RW.

Dedi Mulyadi Siapkan Surat Edaran untuk RT dan RW

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan seluruh RT dan RW memperkuat sistem pendataan warga maupun pendatang.

Dedi meminta setiap rumah kos dan kontrakan mendokumentasikan identitas penghuni baru melalui foto serta kartu tanda penduduk. Selanjutnya, data tersebut harus masuk ke sistem administrasi lingkungan.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya mencegah tindak kriminal, tetapi juga membantu mengantisipasi potensi ancaman keamanan lainnya.

Di sisi lain, Dedi mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak. Ia meminta para orang tua lebih aktif mendampingi anak ketika berkomunikasi, bepergian, maupun menerima kunjungan dari pihak lain.

“Hari ini kita melihat begitu bebasnya pasangan yang masih di bawah umur tanpa pengawasan orang tua,” kata Dedi.

Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi mengenakan pasal 466 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat kepada pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Tidak hanya itu, penyidik turut menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Rudi menegaskan status Taufik sebagai residivis menjadi faktor yang dapat memperberat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.

Ia memastikan kepolisian berkomitmen menuntut hukuman seberat-beratnya mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami korban akibat tindakan pelaku.***(BePe)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DBH Jabar Baru Cair Rp19 Miliar, Pemprov Siapkan Pinjaman Rp3,4 Triliun untuk Jaga Pembangunan
20.500 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 303 Kasus Korupsi
450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, 8,7 Juta Liter Air Bersih Didistribusikan
Ketua PKK Jabar Tekankan Peran UMKM dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga
Kirab Merah Putih di Bogor, Sekda Jabar: Perjuangan Kini Harus Turunkan Kemiskinan
WFH ASN Jawa Barat Berlanjut, Dedi Mulyadi Utamakan Hasil Kerja Dibanding Kehadiran di Kantor
Jawa Barat Catat PHK Tertinggi di Indonesia, Buruh Garmen Cimahi Jadi Korban Terbaru
Dedi Mulyadi Restrukturisasi BUMD Jabar, Perusahaan Tak Produktif Terancam Ditutup

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:06 WIB

20.500 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 303 Kasus Korupsi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:00 WIB

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, 8,7 Juta Liter Air Bersih Didistribusikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Ketua PKK Jabar Tekankan Peran UMKM dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Kirab Merah Putih di Bogor, Sekda Jabar: Perjuangan Kini Harus Turunkan Kemiskinan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:01 WIB

WFH ASN Jawa Barat Berlanjut, Dedi Mulyadi Utamakan Hasil Kerja Dibanding Kehadiran di Kantor

Berita Terbaru

Bandung Raya

Eks Tim Sukses Dedi Mulyadi Jadi Dirut MUJ, Pengamat Beri Tanggapan

Senin, 24 Agu 2026 - 09:33 WIB

Ilustrasi Kemarau

Nasional

Musim Kemarau 2026 Kapan Berakhir? Ini Prediksi BMKG

Rabu, 19 Agu 2026 - 14:00 WIB