BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Satpol PP Kota Bandung membongkar 63 kios pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Jalan Dipatiukur, Rabu (24/6/2026). Petugas menertibkan bangunan semi permanen yang berdiri di atas fasilitas umum tersebut.
Aparat langsung meratakan seluruh kios yang berdiri di atas trotoar. Mereka juga mengangkut material bangunan berbahan kayu dan bambu dari lokasi penertiban.
Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Trotoar
Pemerintah Kota Bandung menegaskan fungsi trotoar harus kembali untuk pejalan kaki. Satpol PP kemudian menertibkan seluruh bangunan yang mengganggu jalur pedestrian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pembongkaran, petugas membuka kembali akses trotoar agar masyarakat bisa melintas dengan aman dan nyaman.
Kios Sudah Berdiri Lebih dari Dua Dekade
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyebut sebagian besar kios sudah berdiri lebih dari 20 tahun. Ia juga menyampaikan banyak kios sudah tidak beroperasi saat penertiban berlangsung.
“Bangunan ini sudah lama berdiri, lebih dari 20 tahun. Kami tertibkan untuk mengembalikan fungsi trotoar,” kata Bambang di lokasi.
Petugas Beri Tiga Kali Peringatan Sebelum Eksekusi
Sebelum pembongkaran, Satpol PP mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik kios. Petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada pedagang selama tujuh hari.
Aparat meminta pedagang membongkar kios secara mandiri. Namun, sebagian pemilik tetap bertahan hingga hari penertiban.
Penertiban Dimulai Pagi Hari dengan Dukungan Aparat Wilayah
Petugas memulai pembongkaran sekitar pukul 09.00 WIB setelah apel koordinasi. Mereka menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan yang masih berdiri.
Camat, lurah, RW, dan RT ikut mendampingi proses penertiban di lapangan. Mereka membantu memastikan kegiatan berjalan tanpa konflik.
Pemkot Tegaskan Tidak Ada Kompensasi dan Relokasi
Satpol PP Kota Bandung menegaskan pemerintah tidak memberikan kompensasi atau relokasi kepada pemilik kios. Aparat menilai bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas publik.
“Tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi. Kami harus mengembalikan fungsi trotoar,” ujar Bambang.
Penataan Ruang Publik Jadi Fokus Pemkot Bandung
Pemerintah Kota Bandung melanjutkan program penataan ruang publik melalui penertiban ini. Pemkot ingin memastikan seluruh trotoar berfungsi sesuai aturan.
Satpol PP berharap penataan ini membuat kawasan Dipatiukur lebih tertib dan ramah bagi pejalan kaki, terutama di sekitar kawasan kampus Universitas Padjadjaran. ***(Chq)






