KABUPATEN BANDUNG, KABAR PAJAJARAN — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan kebijakan penarikan pajak kendaraan listrik tetap berjalan. Kebijakan ini dipastikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat memberikan keterangan di Kabupaten Bandung, Senin (20/4/2026).
Menurut Dedi, pajak kendaraan bermotor—termasuk kendaraan listrik—masih menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Ia menekankan, seluruh kendaraan tetap memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah, sehingga kontribusi pajak dinilai tetap relevan.
“Harapannya pajak tetap menjadi kontribusi untuk daerah, karena motor dan mobil sama-sama menggunakan jalan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur menyebut, penghapusan pajak kendaraan bermotor berpotensi mengganggu kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan. Kondisi itu bisa semakin berat apabila dana bagi hasil pajak dari pusat mengalami keterlambatan.
Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Jawa Barat optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat. Hal tersebut, kata Dedi, sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki kualitas infrastruktur jalan di wilayah Jawa Barat.
Selain mempertahankan kebijakan pajak, pemprov juga mengklaim terus mempermudah proses pembayaran bagi masyarakat. Salah satu kemudahan yang kini berlaku adalah wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong kemudahan layanan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. ***(Chq)
















