Kabar Pajajaran – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia memicu gelombang kecaman luas. Percakapan bernuansa seksual dalam grup media sosial internal mahasiswa viral dan memaksa pihak kampus serta organisasi kemahasiswaan bergerak cepat mengambil tindakan.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, memastikan seluruh mahasiswa yang terlibat berasal dari angkatan 2023. Menurutnya, keenam belas mahasiswa tersebut telah menyampaikan permohonan maaf terbuka di grup angkatan sebelum kasusnya ramai di media sosial.
“Pengakuan sudah disampaikan langsung oleh mereka. Statusnya bukan lagi terduga, mereka mengakui perbuatannya,” ujar Dimas, Senin (13/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Chat Bernuansa Seksual Jadi Pemicu
BEM FH UI menelusuri isi percakapan yang beredar dan menemukan sejumlah pesan berisi candaan seksual, permintaan maaf, serta komentar yang dinilai merendahkan martabat mahasiswi. Percakapan tersebut tersebar di grup LINE dan WhatsApp yang beranggotakan 16 mahasiswa.
Hingga kini, jumlah korban belum dipublikasikan demi menjaga keamanan dan privasi mereka. Dugaan bukti masih didominasi potongan percakapan teks yang beredar di media sosial.
Langkah Cepat Organisasi Mahasiswa
Sebagai respons awal, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI langsung menjatuhkan sanksi organisasi. Keenam belas mahasiswa dicabut status keanggotaannya dari seluruh organisasi dan kepanitiaan kampus melalui SK Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Langkah ini menjadi bentuk penegasan sikap organisasi mahasiswa terhadap tindakan yang dianggap melanggar etika akademik dan nilai kemanusiaan.
Kampus Turun Tangan, Satgas PPKS Bergerak
Dekan Fakultas Hukum UI mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras tindakan tersebut. Penanganan kasus kini berada di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan proses investigasi mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, serta pengumpulan bukti. Jika terbukti melanggar, kampus menyiapkan sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. UI juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.
Sidang Terbuka Diwarnai Ketegangan
Forum sidang terbuka digelar Selasa (14/4/2026) dini hari atas kerja sama BEM FH UI dan dekanat. Suasana memanas ketika para mahasiswa yang diduga terlibat memasuki ruang sidang dan disambut sorakan peserta.
Tensi sempat meningkat karena sebagian pelaku awalnya tidak hadir. Setelah negosiasi dengan orang tua, seluruh mahasiswa akhirnya hadir tanpa terjadi kekerasan fisik.
Kehadiran korban dalam forum tersebut memperlihatkan besarnya dampak psikologis yang ditimbulkan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian komitmen kampus dalam menegakkan lingkungan akademik yang aman dan bebas pelecehan. ***(Ant)
















