Kejari Bandung Hentikan Kasus Korupsi, Status Tersangka Erwin dan Rendiana Gugur

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sempat menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sempat menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga

BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sempat menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Keputusan itu sekaligus menghapus status tersangka yang sebelumnya melekat pada keduanya.

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menyampaikan keputusan tersebut setelah tim penyidik menuntaskan pendalaman perkara dan menggelar sejumlah ekspos internal bersama jajaran pimpinan.

“Kami menghentikan perkara ini demi memberikan kepastian hukum. Jika nanti muncul saksi atau alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana, kami bisa membuka kembali penyidikannya,” kata Abun di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari Penyidikan pada 2025

Kejari Kota Bandung memulai penanganan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang terbit pada 27 Oktober 2025. Tim penyidik kemudian memeriksa puluhan saksi, menyita sejumlah dokumen, dan menggeledah beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah mengumpulkan berbagai bukti, penyidik menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.

Penyidik mendasarkan penetapan itu pada keterangan 89 saksi, pendapat tiga ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik yang mereka kumpulkan selama proses penyidikan.

Penyidik Telusuri Dugaan Aliran Dana

Abun menjelaskan, tim penyidik melanjutkan pendalaman perkara setelah mempertimbangkan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Tim mengedepankan prinsip kehati-hatian agar seluruh unsur pidana dapat mereka buktikan secara kuat.

Dalam proses tersebut, penyidik menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang diterima para tersangka. Namun, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya penerimaan dana secara nyata.

“Kami kembali mengkaji seluruh alat bukti dan memeriksa berbagai aspek perkara. Sampai saat ini kami belum menemukan fakta mengenai aliran dana kepada para tersangka,” ujarnya.

Kejari Gelar Sejumlah Ekspos

Selama pendalaman berlangsung, Kejari Kota Bandung beberapa kali menggelar ekspos internal untuk menguji konstruksi perkara. Penyidik juga mengajukan empat kali ekspos kepada pimpinan kejaksaan guna memperoleh evaluasi dan masukan.

Pada ekspos terakhir yang berlangsung pada 22 Mei 2026, tim menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi belum terpenuhi secara utuh.

Kesimpulan tersebut mendorong Kejari Kota Bandung untuk menghentikan penyidikan.

Bukti Baru Bisa Hidupkan Kembali Perkara

Meski menghentikan penyidikan, Kejari Kota Bandung tetap membuka peluang untuk melanjutkan perkara apabila penyidik menemukan alat bukti atau saksi baru.

Abun menilai langkah tersebut lebih tepat dibanding membawa perkara ke pengadilan tanpa konstruksi hukum yang kuat.

Menurutnya, hasil pendalaman selama lima bulan menunjukkan masih ada kekurangan dalam pembuktian sehingga tim memilih memberikan kepastian hukum terlebih dahulu.

Praperadilan Hanya Uji Aspek Formal

Abun juga menanggapi putusan praperadilan yang sebelumnya memenangkan Kejari Kota Bandung. Menurut dia, hakim praperadilan hanya menguji prosedur penyidikan dan tidak menilai substansi dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut membenarkan langkah penyidik saat menetapkan tersangka. Namun, putusan itu tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

“Praperadilan hanya menguji tindakan formal penyidik. Putusan itu tidak menyentuh pokok perkara tindak pidana korupsi,” katanya.

Kejari Bantah Adanya Tekanan Politik

Abun membantah tudingan yang mengaitkan penghentian perkara dengan tekanan politik. Ia memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan fakta hukum dan hasil evaluasi penyidik.

Menurut dia, Kejari hanya akan melanjutkan perkara yang memiliki unsur pidana dan kerugian yang dapat dibuktikan secara nyata.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan karena tekanan media maupun kepentingan politik,” tegasnya.

Status Tersangka Resmi Berakhir

Keputusan penghentian penyidikan membuat status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga berakhir. Selama proses hukum berlangsung, keduanya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung.

Abun menegaskan bahwa Kejari Kota Bandung sejak awal tidak membatasi hak keduanya untuk menjalankan jabatan publik yang mereka emban. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta
BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer
DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu
Polda Jabar Matangkan Pengamanan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat
Persib Bandung Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Bursa Transfer Masih Terbuka
Bandung Kembali Rawan Begal, Polisi Tingkatkan Patroli dan Kejar Pelaku Kejahatan Jalanan
Bandara Husein Resmi Berganti Nama, Bandung Siapkan Penerbangan ke 10 Destinasi
ASN Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Hibah Rp1,5 Miliar, Pemkab Hentikan Gaji dan Nonaktifkan Jabatan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:00 WIB

BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00 WIB

DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polda Jabar Matangkan Pengamanan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Persib Bandung Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Bursa Transfer Masih Terbuka

Berita Terbaru