BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sempat menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Keputusan itu sekaligus menghapus status tersangka yang sebelumnya melekat pada keduanya.
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menyampaikan keputusan tersebut setelah tim penyidik menuntaskan pendalaman perkara dan menggelar sejumlah ekspos internal bersama jajaran pimpinan.
“Kami menghentikan perkara ini demi memberikan kepastian hukum. Jika nanti muncul saksi atau alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana, kami bisa membuka kembali penyidikannya,” kata Abun di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari Penyidikan pada 2025
Kejari Kota Bandung memulai penanganan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang terbit pada 27 Oktober 2025. Tim penyidik kemudian memeriksa puluhan saksi, menyita sejumlah dokumen, dan menggeledah beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah mengumpulkan berbagai bukti, penyidik menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Penyidik mendasarkan penetapan itu pada keterangan 89 saksi, pendapat tiga ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik yang mereka kumpulkan selama proses penyidikan.
Penyidik Telusuri Dugaan Aliran Dana
Abun menjelaskan, tim penyidik melanjutkan pendalaman perkara setelah mempertimbangkan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Tim mengedepankan prinsip kehati-hatian agar seluruh unsur pidana dapat mereka buktikan secara kuat.
Dalam proses tersebut, penyidik menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang diterima para tersangka. Namun, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya penerimaan dana secara nyata.
“Kami kembali mengkaji seluruh alat bukti dan memeriksa berbagai aspek perkara. Sampai saat ini kami belum menemukan fakta mengenai aliran dana kepada para tersangka,” ujarnya.
Kejari Gelar Sejumlah Ekspos
Selama pendalaman berlangsung, Kejari Kota Bandung beberapa kali menggelar ekspos internal untuk menguji konstruksi perkara. Penyidik juga mengajukan empat kali ekspos kepada pimpinan kejaksaan guna memperoleh evaluasi dan masukan.
Pada ekspos terakhir yang berlangsung pada 22 Mei 2026, tim menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi belum terpenuhi secara utuh.
Kesimpulan tersebut mendorong Kejari Kota Bandung untuk menghentikan penyidikan.
Bukti Baru Bisa Hidupkan Kembali Perkara
Meski menghentikan penyidikan, Kejari Kota Bandung tetap membuka peluang untuk melanjutkan perkara apabila penyidik menemukan alat bukti atau saksi baru.
Abun menilai langkah tersebut lebih tepat dibanding membawa perkara ke pengadilan tanpa konstruksi hukum yang kuat.
Menurutnya, hasil pendalaman selama lima bulan menunjukkan masih ada kekurangan dalam pembuktian sehingga tim memilih memberikan kepastian hukum terlebih dahulu.
Praperadilan Hanya Uji Aspek Formal
Abun juga menanggapi putusan praperadilan yang sebelumnya memenangkan Kejari Kota Bandung. Menurut dia, hakim praperadilan hanya menguji prosedur penyidikan dan tidak menilai substansi dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut membenarkan langkah penyidik saat menetapkan tersangka. Namun, putusan itu tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
“Praperadilan hanya menguji tindakan formal penyidik. Putusan itu tidak menyentuh pokok perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
Kejari Bantah Adanya Tekanan Politik
Abun membantah tudingan yang mengaitkan penghentian perkara dengan tekanan politik. Ia memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan fakta hukum dan hasil evaluasi penyidik.
Menurut dia, Kejari hanya akan melanjutkan perkara yang memiliki unsur pidana dan kerugian yang dapat dibuktikan secara nyata.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan karena tekanan media maupun kepentingan politik,” tegasnya.
Status Tersangka Resmi Berakhir
Keputusan penghentian penyidikan membuat status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga berakhir. Selama proses hukum berlangsung, keduanya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung.
Abun menegaskan bahwa Kejari Kota Bandung sejak awal tidak membatasi hak keduanya untuk menjalankan jabatan publik yang mereka emban. ***(Chq)






