DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Industri batu kapur yang dikunjungi Gubernur Jawa Barat Dedi Muyadi. (FB: Dedi Mulyadi)

Suasana Industri batu kapur yang dikunjungi Gubernur Jawa Barat Dedi Muyadi. (FB: Dedi Mulyadi)

BANDUNG BARAT, KABAR PAJAJARAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menemukan indikasi pencemaran udara di kawasan industri kapur dan tambang Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Hasil uji laboratorium awal menunjukkan sejumlah parameter kualitas udara melampaui baku mutu lingkungan.

Kepala DLH Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengambil sampel udara pada 11 Juli 2026. Tim kemudian menguji sampel itu di laboratorium untuk mengetahui kondisi kualitas udara di kawasan Citatah.

“Hasil pengujian awal menunjukkan TSP, PM10, dan PM2,5 melebihi baku mutu. Temuan ini mengindikasikan kadar debu sudah berada di atas ambang batas,” ujar Ai di Bandung Barat, Sabtu (18/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Parameter Debu Melampaui Baku Mutu

DLH Jawa Barat mencatat tiga parameter utama mengalami peningkatan.

Parameter pertama ialah Total Suspended Particulate (TSP) atau total partikel debu yang melayang di udara.

Selanjutnya, tim menemukan kadar PM10 ikut melampaui ambang batas. Partikel berukuran kurang dari 10 mikrometer itu dapat masuk ke saluran pernapasan.

Tim juga mencatat kenaikan kadar PM2,5. Partikel halus berukuran kurang dari 2,5 mikrometer itu mampu menembus paru-paru hingga masuk ke aliran darah.

Aktivitas pertambangan, pengolahan batu kapur, dan lalu lintas truk pengangkut material berpotensi menghasilkan partikel tersebut. Karena itu, DLH terus menelusuri sumber pencemarannya.

DLH Terus Lakukan Pengujian

Meski menemukan indikasi pencemaran, DLH Jawa Barat belum menarik kesimpulan akhir.

Ai menjelaskan tim belum mengambil sampel dari seluruh titik yang mewakili kondisi lapangan. Oleh karena itu, petugas akan mengumpulkan sampel tambahan di area publik, jalan, dan kawasan tambang.

“Kami belum bisa menyimpulkan hasil akhirnya. Kami masih perlu menguji beberapa lokasi agar datanya lebih lengkap,” katanya.

DLH akan mengambil sampel lanjutan pada Senin (20/7/2026). Tim memilih hari kerja karena aktivitas industri berjalan normal. Cara itu membantu petugas memperoleh data yang lebih akurat.

DLH Gandeng Sejumlah Instansi

Untuk memperkuat investigasi, DLH membagi kawasan Citatah menjadi tiga klaster.

Klaster pertama mencakup kawasan pengolahan kapur. Klaster kedua meliputi area publik yang menerima dampak aktivitas industri. Klaster ketiga berada di kawasan pertambangan.

Selain menguji kualitas udara, DLH menggandeng Dinas ESDM, Disperindag, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, serta para ahli.

“Kami ingin hasil kajian benar-benar mewakili kondisi lapangan. Karena itu, kami menggandeng berbagai instansi dan tenaga ahli,” ujar Ai.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi sumber pencemaran sekaligus menentukan langkah pengendalian yang paling efektif.

Pelaku Usaha Harus Kurangi Emisi Debu

Sambil menunggu hasil investigasi, DLH Jawa Barat meminta seluruh pelaku usaha segera mengurangi emisi debu.

Perusahaan harus menutup area penyimpanan material atau stockpile agar debu tidak mudah beterbangan.

Selanjutnya, setiap pelaku usaha perlu memasang alat pengendali emisi, seperti dust collector, bag filter, atau cyclone.

Petugas juga meminta perusahaan menyiram jalan secara berkala, terutama di jalur yang sering dilalui kendaraan pengangkut material. Langkah tersebut mampu mengurangi penyebaran debu ke lingkungan sekitar.

DLH Siapkan Sanksi

Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, DLH Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Petugas lebih dahulu memeriksa kepatuhan setiap pelaku usaha terhadap rekomendasi teknis.

Perusahaan yang melanggar berisiko menerima teguran administratif, paksaan pemerintah, atau denda administratif.

Pemerintah juga dapat menghentikan kegiatan usaha apabila perusahaan terus mengabaikan aturan lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Melalui investigasi lanjutan, DLH Jawa Barat berharap dapat memperoleh gambaran kualitas udara yang lebih akurat. Hasil kajian itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Ingatkan Warga Jabar Hindari Judol dan Pinjol, Ini Alasannya
Mobil Tabrak Pohon dan Kursi Taman di Jalan Banceuy Bandung, Tiga Orang Luka
Musim Hujan Tiba, BPBD Bandung Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor
Kapolresta Bandung Buka Nomor HP Pribadi untuk Aduan Warga, Anggota Nakal Terancam Sanksi
Erwan Setiawan Ajak Generasi Muda Jabar Jaga Budaya Sunda di Era Teknologi
Sekda Herman Dorong Pemuda Sunda Perkuat Pendidikan dan Ekonomi Jawa Barat
Kapolda Jabar Ungkap Kapasitas Fantastis Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung
TBI Team Juara Umum 1 Bandung Taekwondo Open 2026 dengan 18 Medali

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:00 WIB

Dedi Mulyadi Ingatkan Warga Jabar Hindari Judol dan Pinjol, Ini Alasannya

Kamis, 5 November 2026 - 10:00 WIB

Mobil Tabrak Pohon dan Kursi Taman di Jalan Banceuy Bandung, Tiga Orang Luka

Kamis, 5 November 2026 - 09:00 WIB

Musim Hujan Tiba, BPBD Bandung Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Kapolresta Bandung Buka Nomor HP Pribadi untuk Aduan Warga, Anggota Nakal Terancam Sanksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Erwan Setiawan Ajak Generasi Muda Jabar Jaga Budaya Sunda di Era Teknologi

Berita Terbaru