BGN Larang Keras Dapur MBG Pakai Minyakita, Gas 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memperketat aturan pengadaan bahan pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan bahan pokok bersubsidi dalam proses penyediaan makanan.

Sudaryono menegaskan dapur MBG harus membeli bahan pangan melalui mekanisme komersial. Dengan begitu, kebutuhan operasional program pemerintah tidak mengambil komoditas yang mendapat subsidi negara.

“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP,” ujar Sudaryono di Jakarta, Senin (27/7/2026), dikutip dari ANTARA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Bahan Pokok yang Dilarang untuk Dapur MBG

BGN secara khusus melarang dapur SPPG menggunakan sejumlah komoditas bersubsidi, yakni:

  • Minyakita atau minyak goreng bersubsidi;
  • LPG 3 kilogram atau gas melon;
  • Beras SPHP atau beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga agar subsidi pemerintah tetap sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran. BGN tidak ingin dapur MBG memanfaatkan komoditas bersubsidi untuk menekan biaya operasional program.

Sudaryono juga meminta masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Ia membuka ruang pelaporan apabila menemukan dapur MBG yang masih menggunakan bahan pokok bersubsidi.

Dapur MBG yang Bandel Bisa Ditutup

BGN akan memberikan sanksi secara bertahap kepada dapur SPPG yang melanggar ketentuan. Sanksi dapat dimulai dari teguran tertulis hingga penghentian operasional dapur.

“Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan pengelola dapur tidak boleh menganggap remeh aturan tersebut. BGN akan menindak dapur yang tetap menggunakan barang bersubsidi untuk kebutuhan MBG.

BGN Wajibkan Pembelian Bahan Pangan Sesuai Harga Acuan

Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga meminta pengelola dapur SPPG membeli sejumlah bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.

Sudaryono mencontohkan pembelian telur ayam. Ia mengatakan kepala dapur tidak boleh membeli telur jauh di bawah harga acuan hanya karena harga pasar sedang turun.

Menurut Sudaryono, pemerintah pernah menetapkan harga telur di tingkat peternak sekitar Rp25.000. Namun, harga tersebut sempat anjlok hingga Rp12.500-Rp15.000.

Dalam kondisi seperti itu, dapur MBG tetap harus membeli telur berdasarkan harga acuan pemerintah.

“Si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” ujarnya.

BGN Perketat Tata Kelola Program MBG

BGN menerapkan aturan tersebut untuk memperbaiki tata kelola pengadaan bahan pangan dalam Program MBG. Pemerintah juga ingin memastikan program tersebut tidak menimbulkan masalah baru dalam distribusi komoditas bersubsidi.

Dengan larangan penggunaan Minyakita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP, BGN berharap subsidi pemerintah tetap menyasar masyarakat yang berhak.

Di sisi lain, kewajiban mengikuti HAP bertujuan menjaga keseimbangan rantai pasok dan melindungi petani serta peternak dari tekanan harga yang terlalu rendah.

BGN kini meminta seluruh pengelola SPPG mematuhi aturan tersebut. Dapur yang melanggar akan menghadapi sanksi, bahkan bisa kehilangan izin operasional apabila terus mengabaikan ketentuan. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Sumber Berita: Antara

Berita Terkait

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Perlindungan
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Pangandaran hingga Raja Ampat Masuk Daftar
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Tuai Kritik, Yusril dan Pigai Soroti Bahaya Main Hakim Sendiri
Sudaryono Pimpin BGN, Janji Benahi Tata Kelola MBG dan Berantas Praktik Korupsi
Misteri Kematian Sutrimo di Depan Klinik Terbengkalai Jaksel, Polisi Amankan Sejumlah Barang
Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus
Kopdes Merah Putih Banyuwangi Luncurkan Radio Streaming untuk Perkuat Layanan Informasi
KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:00 WIB

BGN Larang Keras Dapur MBG Pakai Minyakita, Gas 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Perlindungan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Pangandaran hingga Raja Ampat Masuk Daftar

Senin, 27 Juli 2026 - 12:00 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Tuai Kritik, Yusril dan Pigai Soroti Bahaya Main Hakim Sendiri

Senin, 27 Juli 2026 - 10:00 WIB

Misteri Kematian Sutrimo di Depan Klinik Terbengkalai Jaksel, Polisi Amankan Sejumlah Barang

Berita Terbaru