JAKARTA, KP – Pemerintah akan mewajibkan pemerintah daerah memasukkan program Ruang Bersama Indonesia (RBI) dalam program dan anggaran daerah pada 2027.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan kebijakan tersebut setelah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian tentang pelaksanaan program RBI, Senin, 14 September 2026.
Tiga kementerian yang terlibat dalam SKB tersebut yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tito mengatakan pemerintah akan memantau langsung penerapan program RBI dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
“Dalam rencana pembangunan RKP, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, RKPD tahun 2027, kami akan pelototin ini. Yang enggak ada membuat program RBI, maka kita akan kembalikan,” kata Tito di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (14/9/2026).
Menurut Tito, SKB tiga menteri tersebut menjadi landasan untuk menjalankan program pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak secara lebih sistematis.
Pemerintah ingin program tersebut tidak hanya berjalan di tingkat pusat atau daerah. RBI juga akan mendorong pelaksanaan program hingga desa dan kelurahan.
Selama ini, pemerintah daerah telah menjalankan berbagai kegiatan untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak. Namun, pemerintah belum memiliki program khusus yang mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut secara terpadu di tingkat desa dan kelurahan melalui konsep RBI.
Tito menilai kebutuhan program tersebut cukup mendesak. Ia masih menemukan berbagai persoalan yang melibatkan perempuan dan anak di sejumlah daerah.
“Banyak masih problem-problem yang dihadapi perempuan dan anak-anak, terutama di daerah-daerah tertentu. Kekerasan rumah tangga, anak-anak yang kemudian terjebak dalam TPPO, ataupun perilaku yang negatif lainnya,” ujar Tito.
Tiga Kementerian Berbagi Peran
Melalui SKB tersebut, tiga kementerian akan menjalankan tugas sesuai kewenangannya untuk mendukung program Ruang Bersama Indonesia.
Kementerian PPPA akan menyiapkan konsep serta kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
Sementara itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan mendukung pelaksanaan program RBI di tingkat desa.
Kemendagri akan menjalankan fungsi pembinaan terhadap pemerintah daerah. Kementerian tersebut juga akan memastikan pemerintah daerah mengimplementasikan program RBI sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
Tito menjelaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting karena pembinaan terhadap desa berada dalam kewenangan bupati dan wali kota. Untuk wilayah kelurahan, wali kota memiliki kewenangan pembinaan.
“Yang ketiga, memerlukan juga Kemendagri karena pembinanya desa itu adalah para bupati, wali kota. Kalau kelurahan, wali kota,” ujar Tito.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap Ruang Bersama Indonesia dapat menjadi wadah yang lebih terarah untuk memperkuat pemberdayaan perempuan sekaligus memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Program RBI juga akan masuk dalam perencanaan pemerintah daerah mulai 2027. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan program dan anggaran yang mendukung pelaksanaannya. ***(Ant)






