KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus membenahi jalan yang menghubungkan Parung Panjang hingga Bunar, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Bogor.
Hingga 2026, Pemprov Jabar telah memperbaiki 15,1 kilometer jalan dari total panjang ruas yang mencapai 28,04 kilometer. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp142 miliar untuk pekerjaan tersebut.
Sekretaris Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat Kosasih mengatakan, pemerintah mengerjakan perbaikan jalan secara bertahap sejak 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbaikan jalan Parung Panjang hingga Bunar dilaksanakan sejak 2024 sampai 2026,” kata Kosasih.
Jalan Rusak akibat Truk Tambang
Kerusakan jalan di kawasan Parung Panjang dan sekitarnya sebelumnya menjadi perhatian pemerintah. Aktivitas kendaraan tambang dengan muatan berlebih turut mempercepat kerusakan sejumlah ruas jalan.
Kondisi jalan yang rusak juga sempat memicu kecelakaan lalu lintas. Pemerintah kemudian mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan aktivitas kendaraan tambang di kawasan tersebut.
Pemprov Jabar memasang portal dengan ketinggian 4 meter di tiga titik. Pemerintah menempatkan portal itu di ruas Jalan Jakarta kilometer 55, kilometer 64, dan kilometer 79.
Pemasangan portal tersebut bertujuan mencegah truk tambang melintasi ruas jalan yang tidak sesuai untuk kendaraan dengan dimensi dan muatan tertentu.
Dishub Jabar Awasi Truk Tambang 24 Jam
Selain memperbaiki infrastruktur, Pemprov Jabar juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas angkutan tambang.
Dinas Perhubungan Jawa Barat menyiagakan petugas selama 24 jam di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigedug. Petugas mengawasi pergerakan kendaraan tambang agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan, petugas terus melakukan pengawasan di kawasan tersebut.
“Dishub piket 24 jam untuk mengawasi aktivitas angkutan tambang,” ujar Dhani, Senin (14/9/2026).
Surat Edaran Penghentian Tambang Masih Berlaku
Dhani juga mengingatkan para pengusaha tambang mengenai kebijakan Pemprov Jabar terkait aktivitas pertambangan di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigedug.
Menurut dia, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 tentang penghentian sementara seluruh aktivitas tambang di tiga kecamatan tersebut masih berlaku.
Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menata kembali aktivitas pertambangan di Parung Panjang dan wilayah sekitarnya.
Penataan mencakup pengawasan aktivitas angkutan tambang sekaligus pembenahan infrastruktur jalan yang terdampak aktivitas kendaraan berat.
Dengan perbaikan jalan yang terus berjalan, Pemprov Jabar menargetkan kualitas infrastruktur di jalur Parung Panjang hingga Bunar semakin baik dan dapat mendukung keselamatan serta mobilitas masyarakat. ***(Chq)






