Kota bandung, Kabar Pajajaran – Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan nota pengantar dua Ranperda strategis. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jumat, 11 September 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung. Kedua Ranperda tersebut berkaitan dengan BIJB dan penataan perangkat daerah.
Erwan mengatakan kedua Ranperda menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan pembangunan Jawa Barat. Selain itu, rancangan tersebut merespons dinamika lingkungan strategis yang terus berkembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ranperda BIJB Dorong Penguatan Modal Perusahaan
Ranperda pertama mengubah Perda Jabar Nomor 22 Tahun 2013 tentang PT BIJB. Perusahaan tersebut mengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan kawasan Kertajati Aerocity.
Menurut Erwan, PT BIJB masih membutuhkan dukungan permodalan yang memadai. Dukungan tersebut penting untuk memperkuat fungsi perusahaan dan menjaga keberlangsungan usahanya.
Pemerintah mengusulkan peningkatan modal dasar PT BIJB dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun. Penyesuaian tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis bagi perusahaan.
Pertama, modal tambahan dapat menampung rencana penyertaan tanah milik daerah. Kedua, penyesuaian modal mendukung proses restrukturisasi keuangan perusahaan.
Selain itu, langkah tersebut membuka peluang kerja sama dengan investor strategis. Investor dapat berasal dari pemerintah maupun sektor swasta.
Erwan menilai penyesuaian modal membutuhkan landasan hukum yang jelas. Besaran modal dan kepemilikan saham pemerintah juga harus transparan.
Pemprov Jabar Usulkan Penataan Perangkat Daerah
Ranperda kedua mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Barat. Erwan menyebut perangkat daerah menjadi instrumen utama penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, desain organisasi harus mengutamakan fungsi, ukuran, proses, dan koordinasi. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan efektivitas serta efisiensi penggunaan sumber daya.
Penataan tersebut mempertimbangkan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan organisasi. Tujuannya menjaga pemerintahan tetap efektif dalam menjalankan berbagai fungsi.
Perubahan regulasi pemerintah pusat juga mendorong penyesuaian struktur perangkat daerah. Salah satunya berkaitan dengan regulasi mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD.
Pemprov Jabar juga akan memperkuat kapasitas dukungan Sekretariat Daerah. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan satu badan baru. Badan tersebut akan menangani urusan aset dan badan usaha milik daerah.
Perangkat Daerah Diusulkan Berkurang Menjadi 32
Penataan kelembagaan juga mendukung visi, misi, sasaran, dan program Gubernur Jabar. Arah tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD.
Kondisi fiskal turut menjadi pertimbangan dalam penataan organisasi tersebut. Pemerintah perlu membangun struktur organisasi yang lebih rasional dan efisien.
Melalui rancangan tersebut, jumlah perangkat daerah Jabar akan berubah. Pemerintah mengusulkan pengurangan dari 38 menjadi 32 perangkat daerah.
Sekretariat Daerah tetap berjumlah satu perangkat daerah. Sekretariat DPRD dan Inspektorat juga tetap masing-masing satu perangkat daerah.
Sementara itu, jumlah badan berkurang dari sembilan menjadi delapan. Jumlah dinas juga berkurang dari 26 menjadi 21.
Erwan berharap penataan tersebut memperkuat kapasitas Pemprov Jabar dalam melayani masyarakat. Pemerintah menargetkan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas.
“Penataan kelembagaan ini diharapkan mewujudkan pemerintahan yang profesional dan efektif,” pungkas Erwan.***(BePe)



![Cara operasikan AC mobil. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].](https://kabarpajajaran.com/wp-content/uploads/2026/09/ac-225x129.jpg)

