JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah baru untuk memperluas pelayanan penegakan hukum di daerah.
Prabowo membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah kabupaten di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpres itu menjadi dasar hukum pembentukan tujuh satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah pemerintah ini menyasar wilayah yang membutuhkan penguatan pelayanan hukum sekaligus kehadiran institusi kejaksaan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Pangandaran hingga Raja Ampat
Tujuh Kejari baru kini masuk dalam struktur kelembagaan Kejaksaan RI.
Berikut daftar lengkapnya:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
Pembentukan Kejari baru tersebut akan memperkuat pelayanan hukum di masing-masing kabupaten.
Masyarakat juga diharapkan dapat mengakses layanan kejaksaan dengan lebih mudah tanpa harus bergantung pada kantor kejaksaan yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut.
Ini Lokasi 7 Kejari Baru
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejari baru.
Berikut rinciannya:
- Kejari Pangandaran di Parigi;
- Kejari Kabupaten Serang di Ciruas;
- Kejari Tana Tidung di Tideng Pale;
- Kejari Kubu Raya di Sungai Raya;
- Kejari Lima Puluh Kota di Harau;
- Kejari Raja Ampat di Waisai; dan
- Kejari Pesisir Barat di Krui.
Penetapan lokasi tersebut mengikuti pusat pemerintahan kabupaten masing-masing.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum secara lebih cepat, efektif, dan mudah dijangkau.
Belum Langsung Beroperasi
Meski Presiden sudah menetapkan pembentukan tujuh Kejari baru, masyarakat belum bisa langsung mendapatkan pelayanan dari seluruh kantor tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin masih harus menetapkan tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, tata kerja, serta waktu mulai beroperasinya masing-masing Kejari.
Jaksa Agung juga membutuhkan persetujuan menteri yang menangani urusan aparatur negara sebelum menetapkan berbagai aspek tersebut.
Dengan demikian, pemerintah masih harus menyiapkan struktur kelembagaan, personel, serta kebutuhan operasional sebelum ketujuh Kejari mulai bekerja secara penuh.
Perkara Lama Masih Ditangani Kejari Sebelumnya
Pembentukan Kejari baru tidak otomatis memindahkan seluruh perkara yang sedang berjalan.
Perpres mengatur bahwa Kejari yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut tetap menangani perkara hingga kepala Kejari baru dilantik.
Artinya, proses hukum tetap berjalan seperti biasa selama masa transisi.
Aturan ini mencegah kekosongan kewenangan sekaligus menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan pembentukan tujuh Kejari baru, pemerintah menargetkan pelayanan hukum yang lebih merata di tingkat kabupaten.
Kehadiran satuan kerja baru itu juga diharapkan memperkuat penegakan hukum dan mendekatkan layanan Kejaksaan RI kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. ***(Ant)






