MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Perlindungan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Handphone

Ilustrasi Handphone

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa kabar baik bagi pengguna layanan internet di Indonesia. MK menegaskan bahwa operator telekomunikasi tidak boleh menghapus sisa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan tanpa memberikan mekanisme perlindungan.

MK menyampaikan putusan itu dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Didi Supandi, pengemudi ojek online, Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring, serta Rega Felix, dosen sekaligus advokat, mengajukan perkara tersebut.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara itu dalam sidang pada Kamis, 23 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026.

MK Tegaskan Hak Konsumen atas Sisa Kuota Internet

MK menilai aturan yang berlaku belum cukup melindungi pelanggan ketika mereka masih memiliki sisa kuota internet.

Pelanggan telah membayar layanan tersebut kepada operator. Karena itu, pelanggan berhak menikmati manfaat ekonomi dari layanan yang mereka beli.

MK menilai persoalan utama bukan sekadar keberadaan kuota sebagai data digital. Mahkamah justru menyoroti nilai ekonomi dari layanan yang sudah pelanggan bayar tetapi belum mereka gunakan sepenuhnya.

“Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” ujar MK.

Dengan pertimbangan itu, operator tidak boleh menghapus manfaat layanan yang sudah pelanggan bayar secara sepihak.

Enam Cara Lindungi Sisa Kuota Internet

MK memberikan enam pilihan yang dapat pemerintah dan operator gunakan untuk melindungi sisa kuota pelanggan.

Berikut enam pilihan tersebut:

  1. Mengakumulasi sisa kuota ke periode berikutnya melalui sistem rollover.
  2. Memperpanjang masa aktif sisa kuota tanpa membebankan biaya tambahan.
  3. Mengalihkan manfaat kuota kepada pengguna lain.
  4. Memberikan kompensasi kepada pelanggan.
  5. Mengembalikan dana atau refund kepada pelanggan.
  6. Menerapkan mekanisme perlindungan lain yang tetap menjamin hak konsumen.

MK juga melarang operator menarik biaya tambahan ketika pelanggan ingin menggunakan sisa kuota yang sudah mereka beli.

“Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis, tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata hakim konstitusi.

MK kemudian menyatakan aturan yang membiarkan sisa kuota internet hangus tanpa mekanisme perlindungan bertentangan dengan UUD 1945.

DPR Desak Operator Segera Sesuaikan Sistem

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyambut putusan MK tersebut. Ia menilai keputusan itu memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

Menurut Soleh, pelanggan selama ini kerap kehilangan sisa kuota yang sudah mereka beli ketika masa aktif paket berakhir.

“Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai,” kata Soleh.

Ia menilai transaksi antara pelanggan dan operator telah melahirkan hak ekonomi bagi konsumen. Karena itu, operator tidak boleh menghapus hak tersebut secara sepihak.

“Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” ujarnya.

Soleh meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanan mereka dengan putusan MK.

“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” kata dia.

Ia berharap putusan tersebut mendorong operator membangun layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada konsumen.

Putusan MK ini menegaskan satu hal penting: pelanggan tidak boleh kehilangan begitu saja manfaat layanan internet yang sudah mereka bayar. Kini, operator harus menyiapkan mekanisme perlindungan bagi setiap sisa kuota yang belum pelanggan gunakan. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BGN Larang Keras Dapur MBG Pakai Minyakita, Gas 3 Kg, dan Beras SPHP
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Pangandaran hingga Raja Ampat Masuk Daftar
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Tuai Kritik, Yusril dan Pigai Soroti Bahaya Main Hakim Sendiri
Sudaryono Pimpin BGN, Janji Benahi Tata Kelola MBG dan Berantas Praktik Korupsi
Misteri Kematian Sutrimo di Depan Klinik Terbengkalai Jaksel, Polisi Amankan Sejumlah Barang
Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus
Kopdes Merah Putih Banyuwangi Luncurkan Radio Streaming untuk Perkuat Layanan Informasi
KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:00 WIB

BGN Larang Keras Dapur MBG Pakai Minyakita, Gas 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Perlindungan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Pangandaran hingga Raja Ampat Masuk Daftar

Senin, 27 Juli 2026 - 12:00 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Tuai Kritik, Yusril dan Pigai Soroti Bahaya Main Hakim Sendiri

Senin, 27 Juli 2026 - 10:00 WIB

Misteri Kematian Sutrimo di Depan Klinik Terbengkalai Jaksel, Polisi Amankan Sejumlah Barang

Berita Terbaru