Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar Meski Status Berakhir 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-ASN tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah masih membutuhkan tenaga guru non-ASN di berbagai daerah.

“Meski status non-ASN berakhir pada 2026, pemerintah tidak akan melakukan PHK massal,” kata Nunuk di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nunuk mengacu pada pernyataan Menteri PANRB, Rini Widyantini. Menurut dia, pemerintah kini menyusun skema baru untuk memenuhi kebutuhan guru nasional.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme seleksi bagi guru non-ASN. Namun, pemerintah masih membahas jumlah formasi dan sistem seleksinya.

“Seleksi tetap ada. Saat ini pemerintah masih merumuskan kebutuhan dan mekanismenya,” ujar Nunuk.

Guru Diminta Tetap Mengajar

Kemendikdasmen meminta guru non-ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa. Pemerintah akan terus melakukan penataan tenaga pengajar secara bertahap.

Nunuk menegaskan pemerintah daerah masih membutuhkan banyak guru non-ASN. Mereka membantu menutup kekurangan tenaga pengajar di sejumlah wilayah.

“Yang dihapus itu status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar,” tegasnya.

Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Surat itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan guru non-ASN.

Menurut Nunuk, surat edaran tersebut memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengatur kebutuhan tenaga pengajar.

Pemerintah Susun Penataan Guru

Pemerintah kini menyusun pola penataan guru agar status kepegawaian mereka lebih jelas. Kemendikdasmen juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Nunuk berharap guru non-ASN tetap fokus mengajar sambil menunggu kebijakan baru selesai disusun.

“Kami ingin proses penataan berjalan baik tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar,” kata dia.***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden
BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Naik ke Level Sangat Kuat, Jawa hingga Bali Hadapi Kemarau Panjang
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
BMKG Mulai Operasi Modifikasi Cuaca, Hujan Buatan Dikerahkan Cegah Karhutla dan Kekeringan
Purbaya Jadwalkan Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran MBG
Pemerintah Buka Peluang Naikkan Gaji Kepala Daerah, Begini Skema Barunya
Ada Apa? Prabowo Kumpulkan Semua Gubernur dan Bupati, Target Indonesia Berubah Total

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:20 WIB

BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Naik ke Level Sangat Kuat, Jawa hingga Bali Hadapi Kemarau Panjang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:00 WIB

BMKG Mulai Operasi Modifikasi Cuaca, Hujan Buatan Dikerahkan Cegah Karhutla dan Kekeringan

Berita Terbaru