JAKARTA, KABAR PAJAJARAN — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-ASN tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah masih membutuhkan tenaga guru non-ASN di berbagai daerah.
“Meski status non-ASN berakhir pada 2026, pemerintah tidak akan melakukan PHK massal,” kata Nunuk di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nunuk mengacu pada pernyataan Menteri PANRB, Rini Widyantini. Menurut dia, pemerintah kini menyusun skema baru untuk memenuhi kebutuhan guru nasional.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme seleksi bagi guru non-ASN. Namun, pemerintah masih membahas jumlah formasi dan sistem seleksinya.
“Seleksi tetap ada. Saat ini pemerintah masih merumuskan kebutuhan dan mekanismenya,” ujar Nunuk.
Guru Diminta Tetap Mengajar
Kemendikdasmen meminta guru non-ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa. Pemerintah akan terus melakukan penataan tenaga pengajar secara bertahap.
Nunuk menegaskan pemerintah daerah masih membutuhkan banyak guru non-ASN. Mereka membantu menutup kekurangan tenaga pengajar di sejumlah wilayah.
“Yang dihapus itu status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar,” tegasnya.
Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Surat itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan guru non-ASN.
Menurut Nunuk, surat edaran tersebut memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengatur kebutuhan tenaga pengajar.
Pemerintah Susun Penataan Guru
Pemerintah kini menyusun pola penataan guru agar status kepegawaian mereka lebih jelas. Kemendikdasmen juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Nunuk berharap guru non-ASN tetap fokus mengajar sambil menunggu kebijakan baru selesai disusun.
“Kami ingin proses penataan berjalan baik tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar,” kata dia.***(Ant)






