Muhammad Farhan Tegaskan Tak Ada Ruang Jual Beli Kursi di SPMB 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi Anak Sekolah

Ilsutrasi Anak Sekolah

Bandung, Kabar Pajajaran —Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan Pemkot Bandung tidak memberi ruang bagi praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Farhan memastikan pemerintah akan menindak setiap pelaku kecurangan melalui sanksi berat hingga proses pidana.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan jual beli kursi,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Farhan menilai praktik curang dalam penerimaan siswa dapat merusak dunia pendidikan. Menurut dia, anak tidak boleh memulai pendidikan dengan cara yang tidak jujur.

“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, karakter itu bisa terbawa sampai dewasa,” ujarnya.

Kepala Sekolah Diminta Patuhi Aturan

Pemkot Bandung telah mengingatkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP agar menjalankan SPMB sesuai aturan.

Pemerintah juga menggandeng aparat penegak hukum dan DPRD untuk memperkuat pengawasan selama proses penerimaan siswa berlangsung.

Farhan mengatakan pemerintah terus menyesuaikan aturan SPMB dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

Disdik Larang Segala Bentuk Jual Beli Kursi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron menegaskan seluruh sekolah harus menolak praktik jual beli kursi.

“Kami sudah meminta semua kepala sekolah SD dan SMP agar tidak melayani praktik tersebut,” kata Asep.

Dinas Pendidikan juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan lembaga pemerhati pendidikan.

Asep menjelaskan jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23 ribu siswa. Sementara itu, SMP negeri hanya menyediakan sekitar 19 ribu kursi.

Distribusi Siswa Akan Diatur

Disdik Kota Bandung akan mengatur distribusi siswa agar tidak terjadi penumpukan di sekolah favorit.

Menurut Asep, peluang masuk SMP swasta masih terbuka cukup besar bagi para siswa.

“Ada sekolah yang diminati lebih banyak. Namun kami akan mengatur pemerataan siswa,” ujarnya.

Pemkot Bandung juga mengawasi seluruh jalur penerimaan, mulai dari zonasi, domisili, hingga prestasi.

Aturan Rombel dan Shift Tetap Berlaku

Selain mengawasi SPMB, Pemkot Bandung memastikan sekolah menjalankan sistem pembelajaran sesuai ketentuan.

Pemerintah membatasi sekolah maksimal hanya memakai dua shift pembelajaran hingga 2028.

Untuk jenjang SMP, sekolah hanya boleh menampung maksimal 36 siswa per kelas. Sementara itu, SD maksimal menampung sekitar 28 siswa per kelas.***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HJKB ke-216 Usung “Solidarity in Harmony”, Bandung Tegaskan Semangat Kebersamaan
Prabowo Salurkan 260 Becak Listrik ke Kabupaten Bandung, Pengayuh Lansia Jadi Prioritas
PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Dapat Kabar Bahagia, Kontrak Diperpanjang 2027
Pemprov Jabar Tebar Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama GIIAS Bandung
Wali Kota Bandung Minta Bobotoh Tak Datang ke SUGBK Saat Persija Vs Persib
Bobotoh Persib Siap ke SUGBK, Tunggu Izin Polisi untuk Laga Lawan Persija
Kebakaran Lahan di Cililin Bandung Barat Hanguskan 1 Hektare Area Perhutani
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bandung, Farhan Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:00 WIB

HJKB ke-216 Usung “Solidarity in Harmony”, Bandung Tegaskan Semangat Kebersamaan

Senin, 14 September 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Salurkan 260 Becak Listrik ke Kabupaten Bandung, Pengayuh Lansia Jadi Prioritas

Minggu, 13 September 2026 - 20:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Dapat Kabar Bahagia, Kontrak Diperpanjang 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

Pemprov Jabar Tebar Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama GIIAS Bandung

Sabtu, 12 September 2026 - 09:00 WIB

Wali Kota Bandung Minta Bobotoh Tak Datang ke SUGBK Saat Persija Vs Persib

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB