Bandung, Kabar Pajajaran —Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan Pemkot Bandung tidak memberi ruang bagi praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Farhan memastikan pemerintah akan menindak setiap pelaku kecurangan melalui sanksi berat hingga proses pidana.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan jual beli kursi,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Farhan menilai praktik curang dalam penerimaan siswa dapat merusak dunia pendidikan. Menurut dia, anak tidak boleh memulai pendidikan dengan cara yang tidak jujur.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, karakter itu bisa terbawa sampai dewasa,” ujarnya.
Kepala Sekolah Diminta Patuhi Aturan
Pemkot Bandung telah mengingatkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP agar menjalankan SPMB sesuai aturan.
Pemerintah juga menggandeng aparat penegak hukum dan DPRD untuk memperkuat pengawasan selama proses penerimaan siswa berlangsung.
Farhan mengatakan pemerintah terus menyesuaikan aturan SPMB dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Disdik Larang Segala Bentuk Jual Beli Kursi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron menegaskan seluruh sekolah harus menolak praktik jual beli kursi.
“Kami sudah meminta semua kepala sekolah SD dan SMP agar tidak melayani praktik tersebut,” kata Asep.
Dinas Pendidikan juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan lembaga pemerhati pendidikan.
Asep menjelaskan jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23 ribu siswa. Sementara itu, SMP negeri hanya menyediakan sekitar 19 ribu kursi.
Distribusi Siswa Akan Diatur
Disdik Kota Bandung akan mengatur distribusi siswa agar tidak terjadi penumpukan di sekolah favorit.
Menurut Asep, peluang masuk SMP swasta masih terbuka cukup besar bagi para siswa.
“Ada sekolah yang diminati lebih banyak. Namun kami akan mengatur pemerataan siswa,” ujarnya.
Pemkot Bandung juga mengawasi seluruh jalur penerimaan, mulai dari zonasi, domisili, hingga prestasi.
Aturan Rombel dan Shift Tetap Berlaku
Selain mengawasi SPMB, Pemkot Bandung memastikan sekolah menjalankan sistem pembelajaran sesuai ketentuan.
Pemerintah membatasi sekolah maksimal hanya memakai dua shift pembelajaran hingga 2028.
Untuk jenjang SMP, sekolah hanya boleh menampung maksimal 36 siswa per kelas. Sementara itu, SD maksimal menampung sekitar 28 siswa per kelas.***(Chq)






