BANDUNG, KABAR PAJAJARAN — Pemerintah Kota Bandung memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang terkena penertiban tidak akan menerima kompensasi maupun relokasi. Pemkot menerapkan kebijakan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan pihaknya akan terus menertibkan PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan.
“Perda sudah mengatur bahwa PKL yang melanggar tidak mendapat kompensasi atau relokasi. Kebijakan ini juga sesuai arahan wali kota,” kata Bambang di Balai Kota Bandung, Jumat (15/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot Dorong PKL Berjualan Online
Meski tidak menyediakan relokasi, Pemkot Bandung tetap menyiapkan solusi bagi pedagang yang terdampak penertiban. Pemkot mendorong para PKL beralih ke sistem penjualan daring agar tetap memperoleh penghasilan.
Bambang meminta pedagang memanfaatkan marketplace atau menjalankan usaha dari rumah.
“Mereka bisa berjualan dari rumah atau memakai marketplace. Kami juga akan menertibkan banyak titik lain,” ujarnya.
Satpol PP Minta Warga Ikut Mengawasi
Satpol PP melarang PKL kembali menempati lokasi yang sudah ditertibkan. Karena itu, Bambang meminta aparat kewilayahan dan masyarakat ikut mengawasi area bekas penertiban.
Ia juga meminta wilayah yang sudah bersih segera ditata ulang. Salah satu caranya dengan menanam pohon di area kosong bekas lapak PKL.
“Kalau ruang kosong tidak dijaga, PKL bisa kembali berjualan. Karena itu, wilayah harus segera menata area tersebut,” katanya.
Penertiban Berangkat dari Keluhan Warga
Bambang menjelaskan, Pemkot Bandung mengambil langkah penertiban setelah menerima banyak keluhan warga. Masyarakat mengeluhkan keberadaan PKL yang memakai trotoar dan badan jalan.
Menurut dia, kondisi itu mengganggu pejalan kaki dan pengguna kendaraan.
“Pak wali menerima banyak aduan saat kegiatan siskamling siaga bencana. Warga merasa terganggu dengan aktivitas PKL di trotoar dan badan jalan,” ucapnya.
Satpol PP juga mengingatkan seluruh PKL agar mematuhi aturan daerah. Pemkot Bandung menegaskan akan terus menjalankan penertiban untuk mendukung penataan kawasan perkotaan.***(Chq)






