MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Ibu Kota Nusantara (ikn.go.id)

Kawasan Ibu Kota Nusantara (ikn.go.id)

KABAR PAJAJARAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut sekaligus menegaskan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia masih berlaku hingga saat ini.

Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (12/5/2026). Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan seluruh dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

MK Nilai Tidak Ada Kekosongan Hukum

Pemohon bernama Zulkifli sebelumnya menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Ia menilai terdapat potensi kekosongan status konstitusional ibu kota akibat ketidaksinkronan antara UU IKN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, MK menolak anggapan tersebut. Mahkamah menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ.

Dalam aturan itu, pemerintah menyatakan UU DKJ baru berlaku setelah presiden menerbitkan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Majelis hakim menegaskan Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara sampai pemerintah resmi memindahkan pusat pemerintahan ke IKN melalui keputusan presiden.

Jakarta Tetap Jalankan Fungsi Pemerintahan

Hakim konstitusi juga menekankan tidak ada status “gantung” dalam proses pemindahan ibu kota. MK menyebut Pasal 39 UU IKN sudah mengatur secara jelas posisi Jakarta selama masa transisi berlangsung.

“Waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara bergantung pada penetapan keputusan presiden,” ujar hakim konstitusi saat membacakan pertimbangan hukum.

Putusan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait pembangunan IKN dan administrasi pemerintahan nasional.

Sementara itu, perwakilan Partai Golkar menilai pembangunan IKN sejak awal harus menyesuaikan kemampuan negara. Mereka juga menegaskan Jakarta tetap sah menjalankan fungsi pemerintahan nasional sambil menunggu kesiapan IKN. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prabowo Serahkan Rafale hingga A400M untuk Perkuat Kekuatan Udara TNI
Tembus Rp 17.658! Dolar AS Bikin Rupiah Kian Tertekan
Noel Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini
“Saya Sakit Hati” — Nadiem Kecewa Berat Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
KPK Rilis LHKPN Prabowo, Kekayaan Didominasi Aset Tanah dan Surat Berharga
Laporan Kekayaan Gibran Resmi Dirilis, Ini yang Tercatat di LHKPN
Lomba 4 Pilar MPR RI Disorot, Netizen Kritik Penilaian Juri yang Dinilai Tak Konsisten
Dinkes DKI Isolasi Pasien Suspek Hantavirus, Tiga Kasus Lain Sudah Sembuh

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Serahkan Rafale hingga A400M untuk Perkuat Kekuatan Udara TNI

Senin, 18 Mei 2026 - 13:00 WIB

Tembus Rp 17.658! Dolar AS Bikin Rupiah Kian Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:04 WIB

Noel Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:00 WIB

MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:00 WIB

“Saya Sakit Hati” — Nadiem Kecewa Berat Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi Parfum (Pinterest)

Ragam

Fenomena Bocil SD Koleksi Parfum Ramai di Media Sosial

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengikuti prosesi pengembalian Mahkota Binokasih Sanghyang Pake ke Museum Prabu Geusan Ulun, Kabupaten Sumedang, Senin (18/5/2026), usai rangkaian Kirab Milangkala Tatar Sunda di sejumlah daerah di Jawa Barat. Foto: Humas Jabar

Jawa Barat

KDM Antar Kembali Mahkota Binokasih ke Museum Prabu Geusan Ulun

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:57 WIB