MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Ibu Kota Nusantara (ikn.go.id)

Kawasan Ibu Kota Nusantara (ikn.go.id)

KABAR PAJAJARAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut sekaligus menegaskan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia masih berlaku hingga saat ini.

Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (12/5/2026). Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan seluruh dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

MK Nilai Tidak Ada Kekosongan Hukum

Pemohon bernama Zulkifli sebelumnya menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Ia menilai terdapat potensi kekosongan status konstitusional ibu kota akibat ketidaksinkronan antara UU IKN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, MK menolak anggapan tersebut. Mahkamah menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ.

Dalam aturan itu, pemerintah menyatakan UU DKJ baru berlaku setelah presiden menerbitkan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Majelis hakim menegaskan Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara sampai pemerintah resmi memindahkan pusat pemerintahan ke IKN melalui keputusan presiden.

Jakarta Tetap Jalankan Fungsi Pemerintahan

Hakim konstitusi juga menekankan tidak ada status “gantung” dalam proses pemindahan ibu kota. MK menyebut Pasal 39 UU IKN sudah mengatur secara jelas posisi Jakarta selama masa transisi berlangsung.

“Waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara bergantung pada penetapan keputusan presiden,” ujar hakim konstitusi saat membacakan pertimbangan hukum.

Putusan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait pembangunan IKN dan administrasi pemerintahan nasional.

Sementara itu, perwakilan Partai Golkar menilai pembangunan IKN sejak awal harus menyesuaikan kemampuan negara. Mereka juga menegaskan Jakarta tetap sah menjalankan fungsi pemerintahan nasional sambil menunggu kesiapan IKN. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi
Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG
Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden
BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Naik ke Level Sangat Kuat, Jawa hingga Bali Hadapi Kemarau Panjang
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
BMKG Mulai Operasi Modifikasi Cuaca, Hujan Buatan Dikerahkan Cegah Karhutla dan Kekeringan
Purbaya Jadwalkan Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran MBG

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:20 WIB

BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Naik ke Level Sangat Kuat, Jawa hingga Bali Hadapi Kemarau Panjang

Berita Terbaru