Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan May Day 2026 di Bandung

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekelompok Pendemo Ricuh di Dago Cikapayang, Bakar Pos Polisi, (dok. istimewa)

Sekelompok Pendemo Ricuh di Dago Cikapayang, Bakar Pos Polisi, (dok. istimewa)

BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Polda Jawa Barat menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 di Kota Bandung. Jumlah tersangka ini bertambah dari sebelumnya enam orang setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Ade Sapari, menjelaskan bahwa pihaknya menjerat para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

“Awalnya kami mengamankan enam tersangka, kemudian berkembang menjadi 13 orang berdasarkan hasil pengembangan,” kata Ade.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Petakan Kelompok Pelaku Kerusuhan

Ade menyebut penyidik memetakan para tersangka ke dalam beberapa kelompok, dengan kelompok Bandung Selatan Ayaan sebagai yang paling dominan.

Kelompok tersebut dipimpin oleh RR alias MPE dan disebut memiliki jaringan di wilayah Baleendah dan Banjaran. Polisi juga telah mengamankan sejumlah anggota dari kedua wilayah tersebut.

Menurut Ade, kelompok ini terlibat dalam perencanaan aksi hingga pelaksanaan kerusuhan yang berujung pada pembakaran fasilitas umum.

Peran Beragam 13 Tersangka

Penyidik mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kerusuhan. Polisi mencatat sebagian pelaku merakit dan melempar bom molotov, sementara lainnya mengatur logistik hingga melakukan pembakaran fasilitas umum.

Sejumlah tersangka seperti RN alias Kuplay dan FN diduga merakit serta melempar molotov ke arah videotron. FA disebut membawa dan membagikan molotov serta melakukan pembakaran water barrier.

HI tercatat membawa bahan baku molotov dalam jumlah besar dan mendistribusikannya kepada peserta lain. Ia juga terlibat dalam insiden pelemparan yang mengenai warung dan pos polisi.

Sementara itu, RS dan CA masing-masing menyimpan dan melempar molotov ke arah fasilitas umum. HR dan RA disebut turut membakar tenda pos lantas dan melakukan perusakan di lokasi kejadian.

Peran Koordinator dan Perencana Aksi

Polisi juga menjerat RR alias MPE sebagai otak perencanaan aksi. Ia disebut mengatur pendanaan, logistik, hingga menyebarkan ideologi dan instruksi melalui media sosial serta grup komunikasi.

RR juga diduga mengelola akun media sosial yang menyebarkan propaganda anarki serta memberikan arahan pembuatan bom molotov.

Tersangka I alias Pablo berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus admin grup komunikasi. Ia juga disebut mempersiapkan logistik dan mengatur pergerakan massa di lapangan.

D alias Dilan ikut mengoordinasikan titik kumpul massa dan membantu aksi perusakan fasilitas umum di lokasi demonstrasi.

Polisi Temukan Aksi Terstruktur dan Terencana

Penyidik menemukan bahwa para tersangka menggunakan beberapa grup pesan singkat untuk mengoordinasikan aksi, termasuk pengumpulan massa dan distribusi peralatan.

Polisi juga menduga sebagian pelaku mengonsumsi obat penenang sebelum melakukan aksi di lapangan.

Ade menegaskan kelompok tersebut melakukan pembakaran menggunakan molotov yang menyasar pos polisi, videotron, warung, hingga fasilitas umum lain seperti lampu lalu lintas.

Jerat Pasal Berlapis

Polda Jabar menjerat para tersangka dengan Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum, permufakatan jahat, serta kekerasan bersama terhadap barang di ruang publik dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bobotoh Padati Flyover Pasupati, Bandung Rayakan Kemenangan Dramatis Persib
Muhammad Farhan Dorong Warga Bandung Gunakan Produk Lokal Saat Rupiah Melemah
Pemkot Bandung Larang PKL Kembali Berjualan di Trotoar
DLH Kota Bandung Kerahkan 345 Petugas Jaga Kebersihan Saat Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda
PKL Cicadas Pilih Kompensasi Tunai daripada Relokasi demi Proyek BRT Bandung
Eceng Gondok Ancam Operasional PLTA Saguling di Bandung Barat
Persib Bandung dan Borneo FC Bersaing Ketat di Puncak Klasemen Super League 2025/2026
Pemkot Bandung Targetkan Pengelola Baru Bandung Zoo Ditetapkan Akhir Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:00 WIB

Bobotoh Padati Flyover Pasupati, Bandung Rayakan Kemenangan Dramatis Persib

Senin, 18 Mei 2026 - 11:00 WIB

Muhammad Farhan Dorong Warga Bandung Gunakan Produk Lokal Saat Rupiah Melemah

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Pemkot Bandung Larang PKL Kembali Berjualan di Trotoar

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:10 WIB

DLH Kota Bandung Kerahkan 345 Petugas Jaga Kebersihan Saat Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:28 WIB

PKL Cicadas Pilih Kompensasi Tunai daripada Relokasi demi Proyek BRT Bandung

Berita Terbaru

Ilustrasi Parfum (Pinterest)

Ragam

Fenomena Bocil SD Koleksi Parfum Ramai di Media Sosial

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengikuti prosesi pengembalian Mahkota Binokasih Sanghyang Pake ke Museum Prabu Geusan Ulun, Kabupaten Sumedang, Senin (18/5/2026), usai rangkaian Kirab Milangkala Tatar Sunda di sejumlah daerah di Jawa Barat. Foto: Humas Jabar

Jawa Barat

KDM Antar Kembali Mahkota Binokasih ke Museum Prabu Geusan Ulun

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:57 WIB