Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan May Day 2026 di Bandung

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekelompok Pendemo Ricuh di Dago Cikapayang, Bakar Pos Polisi, (dok. istimewa)

Sekelompok Pendemo Ricuh di Dago Cikapayang, Bakar Pos Polisi, (dok. istimewa)

BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Polda Jawa Barat menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 di Kota Bandung. Jumlah tersangka ini bertambah dari sebelumnya enam orang setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Ade Sapari, menjelaskan bahwa pihaknya menjerat para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

“Awalnya kami mengamankan enam tersangka, kemudian berkembang menjadi 13 orang berdasarkan hasil pengembangan,” kata Ade.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Petakan Kelompok Pelaku Kerusuhan

Ade menyebut penyidik memetakan para tersangka ke dalam beberapa kelompok, dengan kelompok Bandung Selatan Ayaan sebagai yang paling dominan.

Kelompok tersebut dipimpin oleh RR alias MPE dan disebut memiliki jaringan di wilayah Baleendah dan Banjaran. Polisi juga telah mengamankan sejumlah anggota dari kedua wilayah tersebut.

Menurut Ade, kelompok ini terlibat dalam perencanaan aksi hingga pelaksanaan kerusuhan yang berujung pada pembakaran fasilitas umum.

Peran Beragam 13 Tersangka

Penyidik mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kerusuhan. Polisi mencatat sebagian pelaku merakit dan melempar bom molotov, sementara lainnya mengatur logistik hingga melakukan pembakaran fasilitas umum.

Sejumlah tersangka seperti RN alias Kuplay dan FN diduga merakit serta melempar molotov ke arah videotron. FA disebut membawa dan membagikan molotov serta melakukan pembakaran water barrier.

HI tercatat membawa bahan baku molotov dalam jumlah besar dan mendistribusikannya kepada peserta lain. Ia juga terlibat dalam insiden pelemparan yang mengenai warung dan pos polisi.

Sementara itu, RS dan CA masing-masing menyimpan dan melempar molotov ke arah fasilitas umum. HR dan RA disebut turut membakar tenda pos lantas dan melakukan perusakan di lokasi kejadian.

Peran Koordinator dan Perencana Aksi

Polisi juga menjerat RR alias MPE sebagai otak perencanaan aksi. Ia disebut mengatur pendanaan, logistik, hingga menyebarkan ideologi dan instruksi melalui media sosial serta grup komunikasi.

RR juga diduga mengelola akun media sosial yang menyebarkan propaganda anarki serta memberikan arahan pembuatan bom molotov.

Tersangka I alias Pablo berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus admin grup komunikasi. Ia juga disebut mempersiapkan logistik dan mengatur pergerakan massa di lapangan.

D alias Dilan ikut mengoordinasikan titik kumpul massa dan membantu aksi perusakan fasilitas umum di lokasi demonstrasi.

Polisi Temukan Aksi Terstruktur dan Terencana

Penyidik menemukan bahwa para tersangka menggunakan beberapa grup pesan singkat untuk mengoordinasikan aksi, termasuk pengumpulan massa dan distribusi peralatan.

Polisi juga menduga sebagian pelaku mengonsumsi obat penenang sebelum melakukan aksi di lapangan.

Ade menegaskan kelompok tersebut melakukan pembakaran menggunakan molotov yang menyasar pos polisi, videotron, warung, hingga fasilitas umum lain seperti lampu lalu lintas.

Jerat Pasal Berlapis

Polda Jabar menjerat para tersangka dengan Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum, permufakatan jahat, serta kekerasan bersama terhadap barang di ruang publik dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahasiswa Mabuk Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung, Dua Prajurit TNI Ada di Dalam Mobil
PPPK Bandung Barat Kembali Disorot, Diduga Main Padel Saat WFH
KAI Daop 2 Bandung Kembalikan Operasional Kereta Normal Usai Gempa Pangandaran
Pemkot Bandung Siapkan 100 Truk Sampah untuk Operasional TPPAS Legok Nangka pada 2029
WFH ASN Jawa Barat Berlanjut, Dedi Mulyadi Utamakan Hasil Kerja Dibanding Kehadiran di Kantor
Kecelakaan Beruntun di Ciwidey, Truk Batu Bara Mundur Akibat Patah As Tabrak Lima Kendaraan
Jawa Barat Catat PHK Tertinggi di Indonesia, Buruh Garmen Cimahi Jadi Korban Terbaru
Pemkot Bandung Wajibkan Warga Pilah Sampah Sebelum TPPAS Legok Nangka Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:00 WIB

PPPK Bandung Barat Kembali Disorot, Diduga Main Padel Saat WFH

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:00 WIB

KAI Daop 2 Bandung Kembalikan Operasional Kereta Normal Usai Gempa Pangandaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pemkot Bandung Siapkan 100 Truk Sampah untuk Operasional TPPAS Legok Nangka pada 2029

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:01 WIB

WFH ASN Jawa Barat Berlanjut, Dedi Mulyadi Utamakan Hasil Kerja Dibanding Kehadiran di Kantor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Kecelakaan Beruntun di Ciwidey, Truk Batu Bara Mundur Akibat Patah As Tabrak Lima Kendaraan

Berita Terbaru