JAKARTA, KABAR PAJAJARAN — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Sebelumnya, ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menetapkan agenda pembacaan tuntutan pidana dalam sidang pada Kamis (7/5/2026). Karena itu, jaksa penuntut umum kini menyampaikan tuntutan terhadap Noel dan terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Sebut Ada Dugaan Pemerasan Rp 6,5 Miliar
Jaksa menyatakan Noel dan sejumlah pejabat Kemnaker menerima uang dari pemohon sertifikasi dan lisensi K3. Bahkan, nilai dugaan pemerasan mencapai Rp 6,52 miliar.
Selain itu, jaksa mengungkap praktik tersebut berlangsung sejak 2021. Para pelaku diduga menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 untuk meminta pungutan tambahan.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap praktik uang bawah meja di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Selanjutnya, jaksa menyebut mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto, meminta bawahannya melanjutkan praktik pungutan tersebut.
Pungutan itu berkaitan dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Sementara itu, jaksa menyebut biaya tambahan berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.
Noel Terima Uang dan Motor Ducati
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Noel menerima Rp 3,365 miliar dan satu unit Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ.
Selain menerima uang, Noel juga menerima motor dari ASN Kemnaker dan pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan sertifikasi K3.
Namun, Noel tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari. Karena itu, jaksa memasukkan seluruh penerimaan tersebut sebagai gratifikasi yang dianggap suap.
Noel Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Dalam sidang sebelumnya, Noel mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim.
“Saya mengaku bersalah, menyesal, dan malu,” ujar Noel.
Selain itu, Noel meminta maaf kepada majelis hakim. Ia juga menegaskan tidak ingin menyalahkan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Saya sudah menerima dan saya salah,” kata Noel.
Sementara itu, jaksa mendakwa Noel melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama sejumlah pasal dalam KUHP. ***(Ant)






