Noel Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

Senin, 18 Mei 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.(ANTARA FOTO / BAYU PRATAMA S)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.(ANTARA FOTO / BAYU PRATAMA S)

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Sebelumnya, ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menetapkan agenda pembacaan tuntutan pidana dalam sidang pada Kamis (7/5/2026). Karena itu, jaksa penuntut umum kini menyampaikan tuntutan terhadap Noel dan terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Sebut Ada Dugaan Pemerasan Rp 6,5 Miliar

Jaksa menyatakan Noel dan sejumlah pejabat Kemnaker menerima uang dari pemohon sertifikasi dan lisensi K3. Bahkan, nilai dugaan pemerasan mencapai Rp 6,52 miliar.

Selain itu, jaksa mengungkap praktik tersebut berlangsung sejak 2021. Para pelaku diduga menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 untuk meminta pungutan tambahan.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap praktik uang bawah meja di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Selanjutnya, jaksa menyebut mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto, meminta bawahannya melanjutkan praktik pungutan tersebut.

Pungutan itu berkaitan dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Sementara itu, jaksa menyebut biaya tambahan berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.

Noel Terima Uang dan Motor Ducati

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Noel menerima Rp 3,365 miliar dan satu unit Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ.

Selain menerima uang, Noel juga menerima motor dari ASN Kemnaker dan pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan sertifikasi K3.

Namun, Noel tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari. Karena itu, jaksa memasukkan seluruh penerimaan tersebut sebagai gratifikasi yang dianggap suap.

Noel Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Dalam sidang sebelumnya, Noel mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim.

“Saya mengaku bersalah, menyesal, dan malu,” ujar Noel.

Selain itu, Noel meminta maaf kepada majelis hakim. Ia juga menegaskan tidak ingin menyalahkan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Saya sudah menerima dan saya salah,” kata Noel.

Sementara itu, jaksa mendakwa Noel melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama sejumlah pasal dalam KUHP. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prabowo Serahkan Rafale hingga A400M untuk Perkuat Kekuatan Udara TNI
Tembus Rp 17.658! Dolar AS Bikin Rupiah Kian Tertekan
MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
“Saya Sakit Hati” — Nadiem Kecewa Berat Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
KPK Rilis LHKPN Prabowo, Kekayaan Didominasi Aset Tanah dan Surat Berharga
Laporan Kekayaan Gibran Resmi Dirilis, Ini yang Tercatat di LHKPN
Lomba 4 Pilar MPR RI Disorot, Netizen Kritik Penilaian Juri yang Dinilai Tak Konsisten
Dinkes DKI Isolasi Pasien Suspek Hantavirus, Tiga Kasus Lain Sudah Sembuh

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Serahkan Rafale hingga A400M untuk Perkuat Kekuatan Udara TNI

Senin, 18 Mei 2026 - 13:00 WIB

Tembus Rp 17.658! Dolar AS Bikin Rupiah Kian Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:04 WIB

Noel Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:00 WIB

MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:00 WIB

“Saya Sakit Hati” — Nadiem Kecewa Berat Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi Parfum (Pinterest)

Ragam

Fenomena Bocil SD Koleksi Parfum Ramai di Media Sosial

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengikuti prosesi pengembalian Mahkota Binokasih Sanghyang Pake ke Museum Prabu Geusan Ulun, Kabupaten Sumedang, Senin (18/5/2026), usai rangkaian Kirab Milangkala Tatar Sunda di sejumlah daerah di Jawa Barat. Foto: Humas Jabar

Jawa Barat

KDM Antar Kembali Mahkota Binokasih ke Museum Prabu Geusan Ulun

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:57 WIB