“Saya Sakit Hati” — Nadiem Kecewa Berat Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarim menangis usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarim menangis usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan kekecewaan mendalam setelah jaksa menuntut dirinya dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal dan mengabaikan fakta persidangan. Ia menyebut proses hukum itu justru menjadi balasan atas upaya reformasi dan digitalisasi pendidikan yang pernah ia jalankan selama menjabat sebagai menteri.

“Ini hari yang sangat mengecewakan. Orang-orang muda yang ingin membawa transparansi dan teknologi justru mendapat balasan seperti ini,” ujar Nadiem kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Tuntut Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Jaksa juga meminta negara merampas dan melelang aset milik Nadiem untuk menutupi nilai uang pengganti tersebut. Jika asetnya tidak mencukupi, Nadiem harus menjalani tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Tim jaksa menilai Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Nadiem Bantah Lakukan Korupsi

Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran administrasi dalam proyek pengadaan Chromebook.

Ia mempertanyakan dasar tuntutan jaksa yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

“Saya bingung, kesalahan saya apa? Tidak ada unsur korupsi dalam kasus ini,” kata Nadiem.

Pendiri Gojek itu juga menyoroti besarnya tuntutan yang menurutnya tidak proporsional dibandingkan sejumlah perkara pidana lain.

Nilai IPO Gojek Jadi Sorotan

Nadiem menjelaskan angka Rp4,8 triliun dan Rp809 miliar yang tercantum dalam tuntutan jaksa berasal dari nilai saham dan laporan kekayaannya saat Gojek melantai di bursa saham.

Menurut dia, angka tersebut bukan uang hasil korupsi maupun dana yang ia terima secara pribadi.

“Itu nilai IPO Gojek yang saya laporkan di SPT tahun 2022, bukan uang yang saya terima langsung,” ujarnya.

Nadiem menegaskan seluruh kekayaannya berasal dari sumber yang sah dan telah melalui proses pelaporan resmi.

Ajak Anak Muda Kawal Kasus

Dalam pernyataannya, Nadiem juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengawal jalannya proses hukum tersebut.

Ia meminta anak muda tidak kehilangan harapan terhadap penegakan hukum dan masa depan Indonesia.

“Saya berharap anak-anak muda tidak putus asa. Indonesia masih punya harapan,” ucapnya.

Nadiem Akui Sakit Hati

Nadiem mengaku kecewa dan sakit hati menghadapi tuntutan tersebut. Namun, ia tetap mengaku mencintai Indonesia dan tidak menyesal pernah bergabung ke pemerintahan.

Ia menilai kesempatan membantu dunia pendidikan dan generasi muda jauh lebih penting dibandingkan risiko pribadi yang kini harus ia hadapi.

“Saya tidak pernah menyesal masuk pemerintahan. Kesempatan membantu masa depan bangsa hanya datang sekali dalam hidup,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Nadiem mengungkapkan kondisi kesehatannya menurun dan ia harus menjalani operasi setelah sidang selesai. Ia pun meminta doa dari masyarakat agar dapat melewati proses hukum dan pemulihan kesehatannya dengan baik. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi
Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG
Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden
BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Naik ke Level Sangat Kuat, Jawa hingga Bali Hadapi Kemarau Panjang
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
BMKG Mulai Operasi Modifikasi Cuaca, Hujan Buatan Dikerahkan Cegah Karhutla dan Kekeringan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden

Berita Terbaru