Dishub Bandung Intensifkan Penertiban Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditindak

Senin, 20 April 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban Parkir Liar di trotoar, Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga.

Penertiban Parkir Liar di trotoar, Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga.

BANDUNG, KABAR PAJAJARAN — Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Ulloh Abdulloh menegaskan pelanggaran parkir di trotoar masih menjadi tantangan utama dalam operasi penertiban terbaru. Meski menghadapi kendala di sejumlah titik rawan, ia memastikan petugas tetap menjalankan operasi secara efektif dan mencatat hasil signifikan.

Ulloh menyebut petugas fokus menertibkan parkir liar di beberapa ruas jalan padat seperti Jalan Otto Iskandardinata, Panjunan, Gardujati, hingga kawasan Dago dan Jalan Braga. Ia menilai trotoar di lokasi tersebut kerap disalahgunakan sebagai area parkir kendaraan.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan pelanggar. Tim Dishub mengangkut lima sepeda motor yang parkir di area terlarang. Petugas juga menindak 14 mobil menggunakan sistem tilang elektronik mobile (ETLE). Selain itu, polisi menjatuhkan tilang manual kepada 10 kendaraan roda empat di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ulloh menjelaskan petugas lebih banyak menggunakan ETLE mobile untuk kendaraan roda empat. Ia menegaskan petugas menyesuaikan metode penindakan dengan kondisi di lapangan.

Ia juga memaparkan besaran denda sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Pemerintah Kota Bandung menetapkan denda sekitar Rp245 ribu bagi pelanggar roda dua. Sementara itu, petugas mengenakan denda sekitar Rp525 ribu bagi kendaraan roda empat yang diderek.

Ulloh menjelaskan mekanisme penindakan secara tegas. Petugas langsung memberikan tilang manual jika pemilik kendaraan berada di lokasi. Namun petugas segera menggunakan ETLE mobile jika pemilik meninggalkan kendaraan di tempat parkir terlarang.

Ia menegaskan kepolisian akan melanjutkan proses penindakan setelah operasi di lapangan selesai. Pemerintah berharap operasi rutin ini mampu meningkatkan disiplin parkir sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki di Kota Bandung. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta
BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer
DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu
Polda Jabar Matangkan Pengamanan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat
Persib Bandung Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Bursa Transfer Masih Terbuka
Bandung Kembali Rawan Begal, Polisi Tingkatkan Patroli dan Kejar Pelaku Kejahatan Jalanan
Bandara Husein Resmi Berganti Nama, Bandung Siapkan Penerbangan ke 10 Destinasi
ASN Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Hibah Rp1,5 Miliar, Pemkab Hentikan Gaji dan Nonaktifkan Jabatan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:00 WIB

BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00 WIB

DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polda Jabar Matangkan Pengamanan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Persib Bandung Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Bursa Transfer Masih Terbuka

Berita Terbaru