BANDUNG, KABAR PAJAJARAN — Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Ulloh Abdulloh menegaskan pelanggaran parkir di trotoar masih menjadi tantangan utama dalam operasi penertiban terbaru. Meski menghadapi kendala di sejumlah titik rawan, ia memastikan petugas tetap menjalankan operasi secara efektif dan mencatat hasil signifikan.
Ulloh menyebut petugas fokus menertibkan parkir liar di beberapa ruas jalan padat seperti Jalan Otto Iskandardinata, Panjunan, Gardujati, hingga kawasan Dago dan Jalan Braga. Ia menilai trotoar di lokasi tersebut kerap disalahgunakan sebagai area parkir kendaraan.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan pelanggar. Tim Dishub mengangkut lima sepeda motor yang parkir di area terlarang. Petugas juga menindak 14 mobil menggunakan sistem tilang elektronik mobile (ETLE). Selain itu, polisi menjatuhkan tilang manual kepada 10 kendaraan roda empat di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ulloh menjelaskan petugas lebih banyak menggunakan ETLE mobile untuk kendaraan roda empat. Ia menegaskan petugas menyesuaikan metode penindakan dengan kondisi di lapangan.
Ia juga memaparkan besaran denda sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Pemerintah Kota Bandung menetapkan denda sekitar Rp245 ribu bagi pelanggar roda dua. Sementara itu, petugas mengenakan denda sekitar Rp525 ribu bagi kendaraan roda empat yang diderek.
Ulloh menjelaskan mekanisme penindakan secara tegas. Petugas langsung memberikan tilang manual jika pemilik kendaraan berada di lokasi. Namun petugas segera menggunakan ETLE mobile jika pemilik meninggalkan kendaraan di tempat parkir terlarang.
Ia menegaskan kepolisian akan melanjutkan proses penindakan setelah operasi di lapangan selesai. Pemerintah berharap operasi rutin ini mampu meningkatkan disiplin parkir sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki di Kota Bandung. ***(Chq)
















