BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Dedi Mulyadi menawarkan imbalan Rp250 juta untuk mempercepat penangkapan Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung. Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menetapkan TH sebagai tersangka sekaligus memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan penyidik terus memburu keberadaan pelaku dan memperluas pencarian di sejumlah wilayah.
Polisi Terbitkan DPO dan Lakukan Pengejaran
Polda Jabar resmi menerbitkan DPO terhadap TH setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti awal terkait dugaan penganiayaan berat dan penyekapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Rudi Setiawan menyatakan kepolisian meminta masyarakat ikut membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.
“Penyidik sudah menetapkan TH sebagai tersangka dan menerbitkan DPO. Kami terus melakukan pengejaran,” ujar Rudi saat menjenguk korban di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026).
Kondisi Korban YTR Mulai Stabil
Tim medis RSUP Hasan Sadikin Bandung menangani korban YTR yang mengalami luka di berbagai bagian tubuh, termasuk wajah, kepala, tangan, dan kaki.
Pihak rumah sakit menyebut kondisi korban mulai membaik secara fisik maupun psikologis setelah menjalani perawatan intensif.
Rudi Setiawan juga memastikan tim dokter telah menangani luka-luka lama yang ditemukan pada tubuh korban.
Kronologi Awal: Hubungan Berawal dari Konser Musik
Kasus ini bermula pada 2023 ketika YTR bertemu TH saat menghadiri sebuah konser musik di Bandung. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Setelah itu, TH sempat diperkenalkan kepada keluarga korban di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Namun komunikasi korban dengan keluarga mulai menurun sejak hubungan tersebut berjalan lebih jauh.
Korban kemudian mengaku berpindah pekerjaan ke Jakarta, meski keluarga mulai mencurigai kondisi tersebut.
Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Berulang
Penyidik mendalami dugaan bahwa TH menyekap dan menganiaya YTR selama kurang lebih tiga tahun, sejak 2023 hingga 2026.
Selama periode tersebut, korban diduga mengalami kekerasan berulang di berbagai lokasi, termasuk di sebuah indekos kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, tempat korban tinggal beberapa bulan terakhir.
Tim Inafis Polda Jabar juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Titik Terungkap Kasus: Laporan dari RSUP Hasan Sadikin
Kasus ini mulai terungkap pada 10 Juni 2026 ketika keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menyebut YTR berada di IGD RSUP Hasan Sadikin Bandung dengan kondisi diduga akibat kecelakaan.
Keluarga segera menuju rumah sakit dan menemukan YTR dalam kondisi luka serius di berbagai bagian tubuh. Temuan luka lama memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan dalam jangka panjang, bukan kecelakaan tunggal.
Polisi Perkuat Tim Gabungan Pengejaran Pelaku
Polda Jabar membentuk tim gabungan untuk mempercepat penangkapan TH. Aparat juga memperluas pelacakan ke sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Kapolda menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan untuk menghindari proses hukum.
“Kami terus mencari keberadaan tersangka dan membutuhkan dukungan masyarakat,” tegasnya.
Keluarga Desak Penegakan Hukum
Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum segera menangkap TH agar proses hukum dapat berjalan tuntas. Mereka juga meminta perlindungan bagi korban yang masih dalam masa pemulihan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Jawa Barat karena dugaan penyekapan dan penganiayaan berlangsung dalam waktu panjang sebelum akhirnya terungkap.






